TEMUI JOKOWI: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar usai menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1). IST

JAKARTA | duta.co – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berencana menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu ( 1/2/2017 atau Kamis (2/2/2017). Kedatangan Antasari ini untuk menagih penyidikan terhadap dua kasus yang dilaporkan kuasa hukumnya pada 2011 silam.

“Kami ingin ketemu penyidik yang menangani laporan SMS gelap. Kami gugat 2013-2014, mereka berdalih masih mendalami dan tidak dihentikan gugatan itu. Setelah sekian lama itu, apa hasilnya. Nagih saja sih, menanyakan,” ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Selasa (31/1/2017).

Boyamin rencananya akan mendampingi langsung Antasari datang ke Polda. Selain mereka, adik kandung Nazarudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin juga akan ikut datang. Mereka akan mendatangai dua Subdirektorat, yakni Subdit Cyber Crime yang menyelidiki laporan SMS palsu, dan Subdit Keaman Negara yang menyelidiki laporan sumpah palsu.

Pada 2013, Antasari mengajukan gugatan terkait fakta persidangan, yang mereka nilai telah diabaikan polisi, yakni terkait SMS gelap. Isi pesan pendek tersebut didakwakan berasal dari telepon seluler milik Antasari. Pesan tersebut dikirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen awal Februari 2009.

Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya. Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang akibat perbuatannya membunuh Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.

Boyamin mengatakan salah satu janji dari kepolisian saat itu adalah akan segera memerika Antasari terkait hal tersebut di Lembaga Pemasyarakatan. “Belum dilaksankan sampai sekarang. Ya kami nanti datang (ke Polda) sekalian saja diperiksa sebagai saksi korban,” kata Boyamin.

Saat melaporkan kasus ini pada 2011, Boyamin mengatakan memang membawa sejumlah dokumen. Isinya adalah keterangan saksi ahli Agung Harsoyo dari Institut Teknologi Bandung dalam persidangan. Dalam keterangan itu Agung memaparkan alur data komunikasi Antasari, dan kejanggalan yang mengarah pada dugaan SMS palsu.

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry