Keterangan foto istockphoto.com

JAKARTA | duta.co – Ada saja keinginan pemerintah mengusik kantong (duit) rakyat. Misalnya muncul Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Tetapi, kebijakan iuran Tapera itu diprotes pengusaha hingga pekerja. Pasalnya gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%.

Media sosial pun diramaikan dengan protes atas kebijakan tersebut. Menanggapi banyaknya protes dari masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana keluhan dari masyarakat akan kebijakan tersebut.

“Nanti kami lihat,” kata dia singkat kepada awak media ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan dievaluasi oleh pemerintah, Airlangga menjawab akan mengecek bersama Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

“Tentu kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR,” ucap dia sebagaimana diunggah detik.com.

Pengusaha pun ikut menolak kebijakan ini. Airlangga menyebut akan melakukan pengecekan juga atas protes pengusaha. Ia menyebut pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Menurut aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Sementara banyak pengumpulan uang dengan semangat ‘tabungan’ ujungnya menjadi sarang korupsi. Karena itu, banyak yang berkomentar TAPERA sebagai tabungan cari perkara. (mky,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry