
By Isfandiari MD
BUKA tiktok, timbul pertanyaan jemaah pada kyai. “Komentar jenengan soal orang yang ke toilet mesjid tapi tidak shalat?” –“Apakah tidak adab?”- Dan seterusnya.
Sang Ustad menjawab kurang lebihnya, “Toilet mesjid bukan toilet umum, tak boleh sembarangan orang masuk, buang hajat lalu pergi” Mesjid, katanya bukan untuk buang hajat tapi beribadah.
“Harusnya, silakan buang hajat lalu wudlu, shalat. Lebih bagusnya lagi sumbang rejeki di kotak amal,” jawabnya mantap.
Jawaban ini mungkin relevan dengan pandangan beberapa ulama semisal Syekh As-Syarwani dalam kitab Hawasyi asy-Syarwani
, وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ
“Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudhu tanpa melakukan wudhu dan tanpa tujuan shalat.” (Hawasyi asy-Syarwani [Mesir, Maktabah Tijariyyah Kubra: 1983] juz:I, h. 231)
Terdapat juga catatan khusus, apakah sumber air yang ada di masjid diwakafkan untuk kemaslahatan umum ? Atau sudah menjadi tradisi tanpa ada orang yang mengingkari. Dijelaskan lagi, air masjid untuk keperluan selain ibadah diperbolehkan. Untuk masalah ini, ada juga input dari Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in beliau menjelaskan:
إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ
“Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fiqih atau yang lainnya.” (Fath al-Mu’in, [Semarang, Thoha Putra: t.t], h. 89)
Masyarakat umum punya dua pendapat, setuju jika peruntukan toilet mesjid murni penunjang ibadah hingga diluar itu tak boleh digunakan, seperti jawaban Kyai tadi. Sebagian lebih ‘dalam’ lagi, perenungan bahwa dalam Islam, meringankan beban sesama adalah amalan mulia sesuai sabda Nabi : Allah SWT akan memudahkan urusan dan meringankan kesulitan di dunia dan akhirat bagi siapa saja yang membantu memudahkan urusan saudaranya. Beberapa lebih mengerucut lagi, menjadi salah satu jalan syi’ar betapa Islam adalah rahmat seluruh alam untuk semuanya termasuk non muslim. Dari sisi ini peran dan kebijaksanaan pengurus mesjid berperan besar, jika mereka membuka pintu dan ikhlas membantu siapa saja yang urgen, termasuk buang hajat besar-kecil, tentunya tak melulu di hubungkan dengan ibadah shalat di Mesjid. Untuk sisi ini, ada ikhtiar mulia yang bisa dijadikan contoh. Membantu kesulitan orang, siapapun dia bisa menjadi pintu syi’ar efektif dan memberikan gambaran betapa Islam dalam lelaku terkecilpun adalah solusi bukannya problem.
Syukurlah, kondisi menyamankan terjadi di mesjid-mesji di Nusantara. Terbukti dalam kenyataan. Klub-klub motor yang turing rombongan atau para solo-ride banyak yang menjadikan mesjid sebagai meet point, saat dalam perjalanan. Konfigurasi mereka tentu beragam. Ada muslin yang taat, muslim jarang dan tak pernah shalat atau non-muslim. Kenapa mereka memilih mesjid? Karena mayoritas mesjid-mesjid di Nusantara serius memaknai mesjid sebagai tujuan sementara sebelum mereka finish di destinasi akhir. Pelancong lain beristirahat di mesjid, disediakan zona tidur nyaman malah disediakan ngopi-ngeteh gratis termasuk cemilan oleh pengurus mesjid. Pengurus tidak pernah bertanya muslim atau non? Apalagi mau shalat atau tidak. Pokoknya siapa yang hang out di mesjid dan punya kebutuhan istirahat mandi-buang hajat diterima terbuka.
Jadi wajar, para pengembara atau yang sedang dalam perjalanan memilih mesjid untuk tempat isitirahat ketimbang SPBU misalnya. Kesan positif muncul, rumah ibadah ini selalu memuliakan tamu. Adalah sedikit harapan dari sisi syiar Islam. Mereka yang belum log-in, terbuka hatinya, dapat hidayah dan tertarik. Atau paling kecilnya, lahir kesan berapa kaum muslimin bersikap terbuka, agama yang damai dan berikan solusi keseharian.
Jadi pertanyaan ‘receh’ di tiktok perkara ini tentunya perlu jawaban yang lebih strategis. Tak lantas sertamerta tidak boleh atas dasar kurang adab dan fungsi utama di sisi fikih. Bisa direnungkan lagi, jika pertanyaan itu jadi celah lebar mempromosikan Islam sesuai hakekatnya, menuntaskan beban orang lain. Menyoal ini, hanya kalbu yang bersih dan kecerdasan spiritual tokoh yang bersangkutan.
Oh ya satu lagi, apakah mereka berkontibusi memberikan sumbangan ke mesjid itu, rata-rata warga Nusantara cukup tahu diri, bagaimana berlaku sesuai nurani dan kepantasan.(*)





































