
Oleh Bey Arifin*
DI tengah kehidupan umat Islam, istilah syariat dan fikih sering kali digunakan secara bersamaan, bahkan dianggap memiliki arti yang sama. Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sangat penting untuk dipahami. Kesalahpahaman dalam membedakan syariat dan fikih sering melahirkan sikap beragama yang kaku, mudah menyalahkan perbedaan, bahkan menganggap seluruh pendapat ulama sebagai hukum Allah yang mutlak.
Padahal para ulama sejak dahulu telah memberikan batas yang jelas antara syariat sebagai wahyu ilahi dan fikih sebagai hasil pemahaman manusia terhadap wahyu tersebut.
Syariat adalah seluruh ketentuan agama yang diturunkan Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Syariat mencakup prinsip-prinsip dasar agama, baik dalam bidang ibadah, muamalah, akhlak, maupun kehidupan sosial. Karena bersumber langsung dari wahyu, syariat bersifat suci, absolut, dan menjadi pedoman utama umat Islam.
Beberapa hukum syariat bahkan dapat dipahami secara langsung hanya dengan membaca teks dalil tanpa memerlukan analisis yang rumit. Misalnya kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, haramnya zina, larangan mencuri, atau kewajiban berbakti kepada orang tua. Ketentuan semacam ini bersifat jelas dan tegas dalam nash Al-Qur’an maupun hadis.
Namun kehidupan manusia tidak selalu sesederhana teks yang tampak di permukaan. Perkembangan zaman melahirkan banyak persoalan baru yang membutuhkan penjelasan lebih rinci. Di sinilah fikih memiliki peran penting.
Fikih pada dasarnya adalah hasil pemahaman dan ijtihad para ulama dalam menggali hukum-hukum syariat dari sumber-sumber agama. Karena merupakan hasil pemikiran manusia, fikih memiliki ruang perbedaan pendapat. Perbedaan inilah yang kemudian melahirkan berbagai mazhab dalam Islam.
Penjelasan ini diterangkan secara jelas oleh Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh al-Waraqat. Beliau menyebut: Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya melalui ijtihad.
Definisi ini memberikan pemahaman penting bahwa tidak semua hukum agama berada pada level yang sama. Ada hukum yang bersifat langsung dan tegas dari wahyu, ada pula hukum yang membutuhkan proses penalaran mendalam untuk memahaminya.
Dalam kitab tersebut, Imam Al-Mahalli memberikan beberapa contoh persoalan fikih: apakah niat dalam wudhu hukumnya wajib, apakah shalat witir termasuk sunah, apakah niat di malam hari menjadi syarat puasa Ramadhan, apakah harta anak kecil wajib dizakati, apakah perhiasan yang dipakai terkena kewajiban zakat, hingga apakah pembunuhan menggunakan benda berat menyebabkan qishas.
Persoalan-persoalan tersebut tidak selalu ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam satu teks Al-Qur’an atau hadis. Para ulama harus melakukan ijtihad melalui kajian dalil, kaidah ushul fikih, bahasa Arab, maqashid syariah, hingga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Karena itu, fikih sejatinya merupakan produk intelektual Islam yang lahir dari proses ilmiah yang sangat mendalam. Fikih bukan sekadar opini bebas, melainkan hasil kerja keilmuan yang memiliki metodologi dan disiplin ketat.
Dari sini terlihat jelas bahwa syariat dan fikih memiliki posisi yang berbeda. Syariat adalah sumber utama yang bersifat ilahi, sedangkan fikih adalah hasil pembacaan manusia terhadap sumber tersebut. Syariat bersifat tetap, sementara fikih dapat berkembang mengikuti ruang dan waktu selama tetap berada dalam koridor wahyu.
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama, pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting. Sebab banyak konflik keagamaan muncul karena ketidakmampuan membedakan antara “Agama” dan “Hasil pemahaman terhadap agama.
Ketika sebuah pendapat fikih dianggap identik dengan kehendak mutlak Allah, maka ruang dialog dan toleransi akan tertutup.
Padahal para imam mazhab sendiri sangat menghormati perbedaan ijtihad. Imam Syafi’i bahkan pernah mengatakan:
Pendapatku benar tetapi mungkin salah, dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar.
Pernyataan ini menunjukkan betapa para ulama besar memiliki kerendahan hati ilmiah dalam memahami agama.
Karena itu, memahami perbedaan syariat dan fikih bukan sekadar persoalan istilah akademik, tetapi juga menyangkut cara umat Islam bersikap dalam menghadapi perbedaan. Syariat harus dijaga kesuciannya, sementara fikih harus dipahami dengan keluasan ilmu dan kedewasaan berpikir.
Dengan demikian, Islam tidak dibangun di atas fanatisme buta terhadap pendapat manusia, melainkan di atas penghormatan kepada wahyu dan penghargaan terhadap proses ijtihad para ulama. Di situlah keindahan tradisi keilmuan Islam: kokoh dalam prinsip, tetapi tetap luas dalam pemahaman.(*)




































