JAKARTA | duta.co – Salah satu syarat penyelenggaraan ibadah umrah untuk memperoleh izin dan perpanjangan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sebagai provider visa umrah adalah menyertakan bank garansi. Diusulkan syarat bank garansi itu diganti instrument keuangan syariah dalam hal ini Sukuk Negara.

“Jika dikomulatifkan, jumlah bank gransi bisa mencapai Rp300 miliar, dan itu dana kurang bermanfaat baik bagi Kementerian Agama (Kemenag) maupun bagi PPIU itu sendiri,” tutur  Kepala Seksi Pelaksanaan Bimbingan Sub Direktorat Bimbingan Jamaah Haji Kementerian Agama Affan Rangkuti melalui pesan tertulisnya yang diterima duta.co, Kamis (27/04/2017).

Alangkah lebih baik, kata Affan, bank garansi itu diubah menjadi instrumen keuangan syariah dalam hal ini Sukuk Negara. Alasannya, pertama, sukuk berdasar UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat membantu pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

Kedua, menekan peluang nilai yang tertulis dalam garansi bank (jaminan PPIU) tidak sama dengan nilai riil. Ketiga, PPIU memperoleh manfaat (ujrah) dalam masa tenor atas sukuk. Keempat, Kemenag dapat mengajukan penambahan anggaran untuk keterbutuhan program penyelenggaraan umrah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kelima, lebih memberdayakan ekonomi syariah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Penggunaan underlying asset dan akad yang digunakan disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik kondisi pemerintah selaku penerbit sukuk maupun PPIU selaku investor sukuk,” kata Affan lagi.

Lanjut Affan, untuk merealisasikannya, tentu Kemenag dan Kemenkeu duduk bersama untuk melakukan MoU. Selama ini, dalam penyelenggaraan umrah, Kemenag sulit melakukan kontrol secara total sampai ke tingkat daerah, karena keterbatasan anggaran. Apalagi, jika dikaitkan dalam industri jasa umrah, harusnya potensi pendapatan negara dalam umrah itu tinggi.

Pemerintah harus campur tangan dalam industri jasa ‘sampai akhir zaman’ ini. Bahkan, UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga memberikan jalan untuk pemerintah dapat menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Kemenag sudah harus bergegas mempersiapkan skenario untuk melakukan penyelenggaraan ibadah umrah. “Bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk satu perusahaan negara untuk menyelenggarakan umrah,” kata Affan.

Sehingga ke depan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) dapat menjadi salah satu pendapatan negara. “Jumlah uang uang beredar dalam industri jasa umrah ini besar, kisaran 12 trilyun rupiah lebih per tahun. Sayang sekali jika pemerintah hanya jadi penonton budiman. Harusnya bisa jadi pelaku, sehingga dapat menjadi potensi dana dalam percepatan pembangunan infrastruktur,” ucap Affan kembali. hud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry