
SITUBONDO | duta.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) perizinan maupun non perizinan, pada Mall Pelayanan Publik, Senin (23/06/2025).
Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula lantai II kantor Sekdakab Situbondo ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, dan dihadiri 60 orang peserta yang terdiri dari Pers, LSM, Penyelenggara pelayanan, pengguna layanan, para ahli dan praktisi organisasi masyarakat sipil serta perguruan tinggi.
Kepala DPMPTSP Situbondo, Qurrotul Aini, dalam sambutanya menjelaskan, bahwa keberadaan MPP Amukti Praja Situbondo menjadi pusat integrasi layanan sektor yang memerlukan standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang jelas, terukur dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan FKP ini dilaksanakan untuk menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur seluruh unit layanan yang tergabung di Mall Pelayanan Publik Amukti Praja Situbondo yang berkedudukan di Jalan Raya Wringin Anom, Panarukan, Situbondo,” jelas mantan Camat Situbondo ini.
Adapun tujuan dari FKP ini, sambung Qurrotul Aini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan, penerapan, serta evaluasi standar pelayanan dan prosedur operasional untuk memastikan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Lebih lanjut, Tutuk, panggilan akrab Qurrotul Aini, menegaskan Forum Konsultasi Publik ini digelar untuk mewujudkan pelayanan yang prima, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Mall Pelayanan Publik.
“Hasil dari FKP ini diharapkan melahirkan SOP pelayanan publik yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Situbondo Wawan Setiawan dalam sambutannya mengatakan, Forum Konsultasi Publik penyusan SP dan SOP Mall Pelayanan Publik Amukti Praja Situbondo ini sangat penting.
“Mall Pelayanan Publik merupakan salah satu pusat pelayanan masyarakat. Untuk itu, agar kita dapat memberikan pelayanan prima maka perlu disusun SP dan SOP-nya,” terang Sekda Wawan.
Mall Pelayanan Publik ini, kata Sekda Wawan, merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. Semua pemerintah daerah harus melaksanakan ini, untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus perizinan.
“Selain perintah undang-undang, Pelayanan Publik ini juga terkait dengan visi misi Bupati dan Wakil Situbondo. Dengan tersusunnya SP SOP Mall Pelayanan Publik ini, maka pelayanan perizinan akan lebih mudah, efektif, efisien, cepat, dan tepat,” pungkas Sekda Wawan. (*)





































