RAZIA: Polisi lalu lintas menggelar razia sepeda motor yang nekat lewat tol di Jakarta. (ist)

Warga Pernah Dimintai Uang/Hadiah Oleh:

(Survei LSI 16-22 Agustus 2017)

  1. Kepolisian 46,1%
  2. Pengadilan 39,6%
  3. PNS 31,3%
  4. Pejabat/petugas administrasi publik 26,9%
  5. Pelayanan kesehatan 15,1%
  6. Administrasi atau guru di sekolah negeri 14,4%
  7. Universitas 11,7%

JAKARTA | Duta.co – Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyampaikan temuan terkait perilaku korupsi aparat negara atau pemerintah. Hasilnya, sebanyak 46,1% responden pernah diminta memberi uang atau hadiah kepada polisi untuk mendapatkan pelayanan di luar biaya resmi.

Hal ini disampaikan Direktur LSI Kuskridho Ambardi saat memaparkan hasil survei di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (15/11). Di bawah polisi, survei menyebut warga pernah dimintai uang atau hadiah oleh pengadilan (39,6%), PNS (31,3%), pejabat/petugas administrasi publik (26,9%). Berikutnya, pelayanan kesehatan (15,1%), administrasi atau guru di sekolah negeri (14,4%), dan pihak universitas (11,7%).

“Demikian pula probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika mereka berurusan dengan polisi 14,9%. Warga yang pernah berurusan dengan polisi 40,4% di antaranya pernah secara aktif (tanpa diminta) memberi uang atau hadiah agar mendapat pelayanan yang dibutuhkan,” kata Kuskridho.

Kuskridho menyatakan, 30,4% berpendapat pemberian uang atau hadiah untuk memperlancar urusan saat berurusan dengan instansi pemerintah merupakan hal yang wajar. Sedangkan 35,2% juga ditemukan dalam sikap pemakluman masyarakat terhadap tindakan kolusi.

“Survei ini menemukan adanya hubungan antara perilaku dan sikap masyarakat terhadap korupsi. Terdapat hubungan positif dan signifikan di antara keduanya, semakin warga bersikap memaklumi praktik korupsi, semakin korup juga perilaku mereka,” tutur dia.

Survei digelar pada 16-22 Agustus 2017 dengan jumlah sampel 1.540 responden dari seluruh Indonesia. Populasi survei adalah yang memiliki hak pilih atau berusia 17 tahun. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error sebesar +/- 2,6 % pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan, yang hanya terdiri atas 10 responden.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

 

Tanggapan Polri

Menanggapi survei LSI bahwa 46,1% responden mengaku pernah dimintai uang atau hadiah oleh polisi, Mabes Polri menilai hasil survei tergantung pada tema atau pertanyaan yang diajukan.

“Survei itu hasilnya tergantung temanya. Coba kalau temanya tentang ‘Polisi-polisi yang membantu masyarakat’ atau ‘bagaimana kalau sehari tidak ada polisi di Jakarta?’, hasil surveinya tentu akan beda,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto saat dihubungi. “Negatif dan positif hasil sebuah survei terkadang sangat tergantung dari temanya,” kata dia.

Namun Rikwanto tak menafikan hasil survei itu. Dia mengatakan hasil survei dapat dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Meskipun demikian hasil dari sebuah survei, apa pun temanya paling tidak bisa dijadikan bahan evaluasi. Bahan introspeksi kinerja Polri dalam menjaga Kamtibmas, melayani masyarakat dan menegakkan hukum,” ujar Rikwanto.

 

Serius Lawan Korupsi

Hasil survei LSI juga menyebut mayoritas responden menilai pemerintah serius melawan korupsi. Kuskridho menyatakan, 54% responden merasa tingkat korupsi di negara Indonesia mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Namun pada 2016, mayoritas warga merasa tingkat korupsi meningkat 70%.

Sedangkan, ketika warga dimintai pertanyaan pemerintah serius melawan korupsi. Mayoritas warga 67,3% menilai pemerintah serius atau sangat serius melawan korupsi. Pada tahun 2016, jumlah yang menilai pemerintah serius atau sangat serius melawan korupsi hampir sama atau sedikit menurun 69%.

“Terdapat pandangan yang berbeda antara penilaian masyarakat tentang fenomena korupsi dan kebijakan pemerintah terhadap korupsi. Di satu sisi, mayoritas masyarakat menganggap praktek korupsi di negeri ini semakin meningkat tapi di sisi lain mereka juga mengapresiasi dalam pemberantasan korupsi,” kata Kuskridho.

Selain itu, Kuskridho menyatakan 30,4% berpendapat pemberian uang/hadiah untuk memperlancar urusan ketika berhubungan dengan instansi pemerintah merupakan hal wajar. Sikap pemakluman masyarakat terhadap tindakan kolusi 35,2%. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry