
SURABAYA | duta.co – Problem Rektor di UIN Sunan Ampel Surabaya masih belum selesai. Minggu (9/8/26) pagi, redaksi duta.co kembali menerima ‘omelan’ warganet. “Kok saya tidak membaca di duta.co surat terbuka yang dibuat Prof Herman?,” demikian salah seorang warganet sembari mendesak agar media ini memperhatikan perjuangan para dosen UIN.
Surat Terbuka itu, tentang posisi rektor, di mana UIN Sunan Ampel Surabaya sampai detik ini belum memiliki Rektor Definitif. Muncul Forum Penyelamat UINSA (FPU) yang mendesak Menteri Agama RI segera memberikan kepastian mengenai pengangkatan dan pelantikan Rektor definitif UINSA Surabaya. Menurut mereka, ketidakpastian kepemimpinan dinilai berpotensi mengganggu tata kelola dan pengambilan keputusan strategis di lingkungan kampus.
Desakan tersebut disampaikan FPU melalui surat terbuka kepada Menteri Agama RI tertanggal 8 Agustus 2026. Forum yang mengatasnamakan alumni, warga sivitas akademika, serta warga Nahdlatul Ulama yang peduli terhadap UINSA itu juga menyatakan menolak pengangkatan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai rektor untuk periode berikutnya. “Ini merugikan insan kampus. Ada apa? Usut segera, jangan didiamkan,” ujar koordinator FPU Suhermanto Ja’far pada Minggu 9 Agustus 2026 kepada duta.co.
Berikut surat terbuka tersebut:
SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI AGAMA DARI FORUM PENYELAMAT UINSA
Perihal: Tuntutan Kepastian Pelantikan Rektor Definitif UIN Sunan Ampel Surabaya dan Penolakan terhadap Pengangkatan Kembali Incumbent An. Prof. Akh. Muzakki, Ph.D.
Yth. Bapak Menteri Agama Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb
Kami, Forum Penyelamat UINSA (FPU), yang menghimpun alumni, warga sivitas akademika, serta warga Nahdlatul Ulama yang memiliki kepedulian terhadap masa depan UIN Sunan Ampel Surabaya, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap keberlangsungan tata kelola, marwah akademik, serta masa depan UIN Sunan Ampel Surabaya.
UIN Sunan Ampel Surabaya bukan sekadar institusi birokrasi pemerintah. UINSA merupakan perguruan tinggi keagamaan negeri yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan generasi bangsa sekaligus memiliki akar historis yang kuat dengan tradisi keilmuan dan perjuangan para ulama serta muassis Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. Karena itu, kepemimpinan UINSA harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, integritas, meritokrasi, independensi akademik, dan kemaslahatan institusi, bukan dalam kepentingan politik praktis jangka pendek.
- DASAR KEPRIHATINAN DAN TUNTUTAN
Kami mencermati bahwa proses pengisian jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya telah melalui tahapan kelembagaan, termasuk proses di tingkat Senat Universitas dan penyampaian nama calon kepada Kementerian Agama. Dengan telah berlangsungnya proses tersebut, kami memandang bahwa UINSA membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan memimpin universitas secara definitif, bukan ketidakpastian kepemimpinan yang berkepanjangan.
Kami juga mencermati adanya persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan publik mengenai mengapa proses pengangkatan Rektor Definitif UINSA belum memperoleh penyelesaian, sementara pada saat yang sama sejumlah perguruan tinggi keagamaan negeri lain yang proses pengisian kepemimpinannya berlangsung kemudian telah memperoleh kepastian kepemimpinan.
Apabila memang terdapat alasan administratif, hukum, atau kelembagaan yang menyebabkan proses tersebut belum dapat diselesaikan, kami meminta Kementerian Agama menyampaikannya secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar persoalan pergantian pejabat. Kepemimpinan yang tidak segera memperoleh kepastian berpotensi memengaruhi stabilitas organisasi, pengambilan keputusan strategis, pelayanan akademik, pengelolaan sumber daya, serta kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi. Karena itu, mekanisme Pelaksana Tugas harus ditempatkan sebagai instrumen transisi, bukan sebagai pengganti kepemimpinan definitif tanpa batas kepastian waktu.
- SIKAP FPU TERHADAP PENGANGKATAN KEMBALI INCUMBENT
Berdasarkan aspirasi yang berkembang di kalangan sivitas akademika dan warga yang peduli terhadap UINSA, FPU menyatakan menolak pengangkatan kembali incumbent, Prof. Akh. Muzakki, sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya untuk periode berikutnya.
Penolakan tersebut bukan didasarkan pada persoalan pribadi, melainkan pada evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola universitas selama periode sebelumnya. FPU memandang perlu adanya evaluasi yang objektif terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian sivitas akademika, termasuk persoalan pelayanan akademik, kepastian pelaksanaan program, tata kelola jabatan, fasilitas kampus, kenyamanan dosen dan tenaga kependidikan, pemenuhan hak mahasiswa, serta efektivitas pelaksanaan berbagai kebijakan universitas.
FPU juga menerima berbagai aspirasi mengenai persoalan yang antara lain menyangkut penundaan atau persoalan pelaksanaan wisuda, penggunaan mekanisme Pelaksana Tugas pada sejumlah jabatan struktural, persoalan fasilitas dan keamanan kampus, kondisi perpustakaan, parkir, layanan mahasiswa, serta berbagai kebijakan administratif yang oleh sebagian sivitas akademika dinilai belum berjalan secara optimal. Seluruh persoalan tersebut perlu diverifikasi dan dievaluasi melalui mekanisme yang objektif, tetapi tidak boleh diabaikan dalam proses penentuan Rektor Definitif.
Kami juga meminta agar seluruh keputusan administratif dan kebijakan universitas dilaksanakan berdasarkan SOP, prinsip akuntabilitas, transparansi, kecermatan, dan kepastian hukum, bukan berdasarkan keputusan yang bersifat ad hoc atau personal. Universitas adalah institusi publik yang harus bekerja berdasarkan sistem; bukan berdasarkan selera atau preferensi individual pejabat.
III. INTEGRITAS DAN KEPATUTAN CALON REKTOR
FPU berpandangan bahwa setiap calon Rektor PTKIN harus memenuhi standar integritas, rekam jejak kepemimpinan, kompetensi akademik, kepatutan administratif, dan clean and clear dalam aspek hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan calon tertentu, kami meminta Kementerian Agama melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara transparan sesuai hukum, serta tidak mengambil keputusan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas kepemimpinan UINSA. Kami tidak bermaksud melakukan trial by public opinion ataupun menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sah. Namun, persoalan hukum yang secara resmi sedang berproses atau menjadi perhatian publik tetap patut menjadi bagian dari pertimbangan kepatutan dalam memilih pemimpin perguruan tinggi.
- TUNTUTAN FPU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Forum Penyelamat UINSA (FPU) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, meminta Menteri Agama RI segera memberikan kepastian mengenai pengangkatan dan pelantikan Rektor Definitif UIN Sunan Ampel Surabaya berdasarkan mekanisme seleksi yang telah berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta Menteri Agama tidak memperpanjang ketidakpastian kepemimpinan UINSA melalui pergantian Pelaksana Tugas dari satu Plt kepada Plt lainnya, apabila secara hukum dan administratif tidak terdapat hambatan yang menghalangi pengangkatan Rektor Definitif.
Ketiga, FPU menolak pengangkatan kembali incumbent sebagai Rektor UINSA dan meminta Kementerian Agama mempertimbangkan secara serius aspirasi sivitas akademika serta evaluasi objektif terhadap rekam jejak kepemimpinan yang bersangkutan.
Keempat, meminta Kementerian Agama membuka informasi yang diperlukan mengenai status, tahapan, dan alasan administratif/hukum yang menyebabkan proses pengangkatan Rektor Definitif UINSA belum memperoleh penyelesaian, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang bersifat dikecualikan.
Kelima, meminta seluruh kebijakan dan keputusan strategis UINSA dilaksanakan berdasarkan SOP, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, prinsip akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan kepentingan terbaik bagi sivitas akademika.
Keenam, meminta agar proses pengangkatan Rektor UINSA dijauhkan dari intervensi kepentingan politik praktis, baik dari internal maupun eksternal Kementerian Agama, sehingga kepemimpinan universitas benar-benar didasarkan pada kepentingan akademik dan kemaslahatan institusi.
Ketujuh, meminta Kementerian Agama memastikan bahwa UINSA tidak dijadikan bagian dari kepentingan politik praktis dalam momentum politik organisasi keagamaan mana pun. UINSA harus tetap menjadi rumah ilmu, bukan instrumen mobilisasi kepentingan politik.
- PENUTUP
Kami menyampaikan tuntutan ini bukan untuk mempermalukan institusi dan bukan pula untuk menyerang pribadi siapa pun. Sebaliknya, surat terbuka ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan UIN Sunan Ampel Surabaya. Kritik terhadap kepemimpinan tidak boleh dipahami sebagai kebencian terhadap institusi. Justru karena UINSA adalah institusi pendidikan yang sangat penting, maka ia harus dikelola dengan kepemimpinan yang legitimate, profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepercayaan sivitas akademika.
Kami berharap Menteri Agama menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memberikan kepastian, bukan memperpanjang ketidakpastian; membangun tata kelola, bukan mempertahankan ketergantungan pada figur; serta mengutamakan kepentingan akademik, bukan kepentingan politik praktis. UINSA adalah milik negara, milik masyarakat, dan bagian dari amanah besar pendidikan Islam Indonesia.
FPU siap mengawal aspirasi ini melalui mekanisme yang konstitusional, akademik, dan bermartabat, termasuk dialog kelembagaan, penyampaian aspirasi kepada DPR RI dan Ombudsman RI, serta mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila diperlukan.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Kami berharap Menteri Agama Republik Indonesia berkenan memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah yang memberikan kepastian bagi seluruh sivitas akademika UIN Sunan Ampel Surabaya.
Menyelamatkan UINSA bukan berarti membela satu kelompok. Menyelamatkan UINSA berarti menjaga marwah pendidikan Islam dan masa depan generasi bangsa.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Menteri, kami sampaikan terima kasih.
Waassalamu ‘Alaikum Wr Wb
Surabaya, 8 Agustus 2026
FORUM PENYELAMAT UINSA (FPU)
Suhermanto Ja’far
Koordinator.
Tembusan:
- Yth. Ketua Komisi VIII DPR RI
- Yth. Ketua Ombudsman Republik Indonesia
- Yth. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI
- Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
- Yth. Ketua Senat UIN Sunan Ampel Surabaya
- Arsip(*)





































