Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad

SURABAYA | duta.co – Surat Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan kembalinya santri ke pondok pesantren (ponpes) pada 15 Juni 2020, menuai respon positif.

Surat bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Bukan hanya soal isi suratnya, namun penyebutan kata hifz al-nafs dalam sebuah dokumen resmi pemerintah dianggap sebagai hal istimewa.

“Ini menandakan nilai-nilai syariah tersublimasi secara substansial, tak cuma dikampanyekan sebatas sabagai simbol artifisial. Begitulah cara seorang santri men’tasarruf’kan kewenangan kekuasaan dlm bingkai keindonesian. Indonesia yg memiliki DNA agama dan kebangsaan dlm takaran yg seimbang. Salute!!!” ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Rabu (10/6/2020).

Lanjutnya, yang dilakukan Pemprov dan Gubernur Khofifah adalah bagian dari implementasi hifzh al-nafs. Menjaga keselamatan jiwa Inilah salah satu esensi tujuan bersyariah yang hanya bisa difahami dan dipraktikkan oleh orang yang mengerti syariah secara substansial.

“Hifzh al-nafs merupakan satu dari 5 prinsip al-ushul al-khamsah.  Lima prinsip dasar yang menjadi tujuan bersyariah. Dalam filsafat hukum Islam disebut maqasid al-syari’ah,” kata santri asal Sidogiri Pasuruan ini.

Dirinya mengapresiasi surat tersebut karena, bagi pesantren, kiai dan santri bukan sekadar guru dan murid, tapi keluarga, bahkan dalam batas tertentu adalah ‘society’.

Bahkan secara pribadi dirinya menyatakan setuju jika pesantren dikecualikan dari kewajiban “belajar di rumah” hingga akhir tahun. Karena, kembalinya santri ke pesantren, bukan semata kembali ke sekolah, tapi kembali pada keluarga.

“Di sana mereka mencari ilmu sekaligus mengamalkan ilmu,” katanya.

Meski begitu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan keselamatan sesuai protokol Covid-19. “Sudah menjadi tugas Pemerintah memfasilitasi bahkan menjamin ‘kehidupan’ di dalam masyarakat pesantren berjalan dengan aman, memenuhi perlengkapan dan protokol keselamatan,” ujar Sekretaris Partai Gerindra ini.

Lanjutnya, Surat Gubernur Jatim sudah memenuhi unsur dari keharusan-keharusan tersebut.

Surat Gubernur Jawa Timur berisi tentang pelaksanaan kembalinya santri ke pondok pesantren (ponpes) pada 15 Juni 2020.

Isi surat Gubernur Jatim diantaranya menjelaskan, dalam rangka persiapan kembalinya santri untuk belajar di pondok pesantren diperlukan adanya persiapan khusus sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di pondok pesantren.

  1. Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat.
  2. Proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
  3. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat. zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry