Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, wilayah Karisidenan Kabupaten/Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi  (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Keluhan wali murid SMKN I Pitu Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, atas dugaan pungutan yang dilakukan Komite sekolah senilai Rp. 900 ribu per siswa. Belum mendapat tanggapan serius dari Lamijan Kepala Sekolah. Melalui telepon selulernya mengatakan, nanti saja kalau pas ketemu saya menjelaskan.

” Kalau saya jawab lewat telepon, atau WhatsApp sepertinya kurang pas. Nanti saja kalau pas kita ketemu,” ujar Lamijan singkat. Kamis, (13/2)

Supardi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, wilayah Karisidenan meliputi, Kabupaten/Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi saat dihubungi melalui telpon selulernya seolah mengamini tindakan yang dilakukan Komite SMKN I Pitu.

Menurutnya bila hal itu sudah ada kesepakatan, artinya sudah sesuai aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016.

” Saya secara pribadi belum mengetahui permasalahannya. Sehingga saya menjelaskan hal itu sepotong-sepotong saja bahwa, sumbangan dari Komite sekolah itu diperbolehkan dalam aturan yang ada,” terang mantan Kabid Dikdas Ngawi ini.

Disinggung mengenai siswa tidak mampu, penerima PKH, KIP, apakah juga harus ikut membayar. Selain itu untuk pembayaran serta nominalnya juga ditentukan batasannya. Supardi mengatakan, saat ini saya berada di Magetan. Yang jelas bentuk sumbangan harus sukarela, dan siswa miskin juga harus dibebaskan. Kamis, (13/2)

” Kalau untuk siswa miskin, atau tidak mampu harus dibebaskan. Kalau terkait waktu, dan sumbangannya harus sukarela, artinya tidak ditentukan batasan waktunya,” pungkasnya. Mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry