LIHAT MAKET: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah melihat maket kompleks Suncity biz Sidoarjo yang bakal dibangun di sekitar arteri Porong saat ground breaking beberapa waktu lalu (duta.co/ahmad yani)

SIDOARJO | duta.co – Satu lagi pusat perdagangan bakal dibangun di Sidoarjo yakni Sun City Biz. Hanya saja Sun City Biz Sidoarjo dibangun di arteri Porong kenyataanya terletak di lokasi lahan pertanian alias lahan hijau dan  RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)   belum diubah menjadi lahan kuning untuk perindustrian dan perdagangan.

Kondisi tersebut sepertinya kesengajaan dilakukan PT Indraco dalam  membangun Sun City Biz Sidoarjo.  Perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lokasi seluas 153 hektare di arteri Porong.

Lahan yang sudah dibebaskan langsung dikerjakan. Triknya, bila muncul  gejolak, sepertinya  akan diurus belakangan. Agar tidak bermasalah dikemudian hari dan berlarut-larut,  komisi A DPRD Sidoarjo, sudah membuat keputusan merekomendasi penutupan proyek tersebut.

Haris Anggota Komisi A FPAN mengatakan sudah jelas tanahnya hijau (pertanian) dan tidak boleh dikeluarkan IMB, HO yang berhubungan dengan kawasan bisnis.  “Aneh, kalau pengembang dapat izin lokasi dari bupati atas tanah yang statusnya hijau,” ujarnya, Selasa (30/05/2017).

Ia menduga, Indraco sudah  mengetahui bila  akan ada perubahan status menjadi kuning untuk menghalalkan swasta membangun proyek di sana. Tidak diketahui bagaimana cara Indraco bisa mengetahui Raperda RTRW. Namun semua ini proses masih berjalan dan belum jadi Perda RTRW.

Boleh dikata, PT Indraco hebat, semua aturan ditabrak, tanpa ada yang berani menyentuh. Dan seolah tahu bahwa bunyi Perda RTRW  akan mengalami perubahan status hijau menjadi kuning sehingga tanpa was-was langsung mengerjakan proyek ruko dan gudang.

Menurut Haris, untuk membangun kawasan pergudangan dan ruko itu harus  mengantongi HO, IMB dan Amndal Lalin. Semua ijin ini tidak dimiliki dan jketika diundang klarifikasi dengan komisi A, sampai tigakali undangan tidak mau hadir. Padahal dalam rapat ketiga, kemarin itu, hadir kepala Bapekab, Satpol PP, dinas perijinan. Namun hanya PT Indraco saja yang tidak hadir tanpa alasan dan pemberitahuan.

Saiful Ma’ali, sekretaris komisi A, membenarkan bahwa komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi kepada bupati Sidoarjo menutup proyek Suncity biz, Porong. Keputusan komisi A ini akibat pengembang tersebut tidak mempunyai etika baik untuk menyelesaikantanggungjawabnya. “Mungkin saja bupati tidak tahu kalau izin lokasinya disalahgunakan begini,” ujarnya.

Tanah Sun City Bis Porong ini sudah diuruk sekitar 16 hektar dan mulai dibangun pergudangan dan ruko. Ini merupakan proyek keempat yang dimiliki Indraco, proyek pertama adalah mal Suncity di Sidoarjo, disusul ruko di Bekasi, dan suncity di Madiun, juga  sedang melebarkan sayapnya ke Kediri.

Perusahaan milik mantan bendahara DPC PKB Sidoarjo, Torino Junaedi ini telah mewariskan kepada anak kembarnya,sedangkan Junaedi sendiri lebih banyak bermain di belakang layar.

PT Indraco sejak 10 tahun mengelola Suncity Sidoarjo lalu melebarkan bisnisnya   membangun  ruko dan pergudangan di  arteri Porong. Lokasinya tidak jauh dengan semburan lumpur Lapindo. Status tanahnya masih hijau (lahan pertanian). Dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)  masih belum ada  perubahan. Status tanahnya masih  hijau dan belum menjadi kuning. (yan)

 

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry