SERPONG | duta.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat aliran kepercayaan masuk di Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan KTP menuai kontroversi. Apalagi, setelah putusan ini mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonsia (MUI) dan Partai Islam.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan MK tersebut. Lalu bagaimana solusinya?

“Begini, kaitan putusan MK, pemerintah melalui Kemendagri saat ini melakukan konsolidasi mendalami bagaimana menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujarnya usai membuka Pameran Pendidikan Islam Internasional atau International Islamic Education Expo (IIEE) di Convention Exhibition (ICE), BSD City, di Serpong, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, putusan MK yang dikonsolidasikan itu antara lain mengenai Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

Nah itu  kolom agama pada KTP perlu mendengar tanggapan berbagai pihak apapun diputuskan pemerintah harapan tentu representasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Sebab, menurut Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia), kalau putusan isu dieksekusi, bisa mengancam NKRI, apalagi selama ini aliran kepercayaan sudah diwadahi Kemendikbud. “Meletakkan Aliran Kepercayaan setara dengan agama adalah salah,” demikian Kiai Ma’ruf yang juga Rais Aam PBNU ini. (rep,mk)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry