HUKUM : PPL se - Kota Kediri mendapatkan bimtek prosedur penangganan pelanggaran hukum (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI| duta.co -Bertempat di Hall Hotel Lotus Kota Kediri, Kamis (12/4) malam  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar pembekalan dan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilih Lapangan (Bimtek PPL) se – Kota Kediri.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proses penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Wali Kota – Wakil Wali Kota Kediri digelar demi suksesnya Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, R. Yoni Agung mengatakan, bimtek ini untuk memberi bekal para pengawas lapangan dalam menangani pelanggaran pidana dalam pilkada serentak.

“Ini untuk memantapkan bahwa PPL siap mengawasi jalannya pilkada serentak dengan baik. Setiap paslon yang melanggar maka tugas PPL adalah melaporkannya,” kata Yoni.

Ia menambahkan, dalam setiap pelaporan yang dilakukan oleh PPL harus dilengkapi dengan saksi dan bukti yang konkrit.

“Nah ini yang harus kita imbau kepada para PPL. Pelaporan itu harus ada bukti, saksinya, tempatnya dimana, kapan, dan pelapornya siapa,” tegas Yoni.

Empat narasumber didatangkan, untuk memberikan materi tentang proses penanganan pelanggaran pidana paslon. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Y A Triana Ohioutun SH,  MH, Kordiv HPP Bawaslu Provinsi Jatim Totok Hariyono, Pidum Kejaksaan Kota Kediri, Budi Heri Satrijo, SH, dan KBO Reskrim Polres Kediri Kota, Ipda Agus Salim, SH., MH.

“Dengan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber tersebut, diharapkan para PPL paham mengenai prosedur pelaporan ketika paslon melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku,” terang Ketua Bawaslu Kota Kediri.

Meskipun belum ada SOP resmi dari pihak kepolisian, Yoni berharap PPL tetap menjalankan pengawasan berbekal pengarahan di pertemuan ini.

“Namun ke depan, SOP tersebut akan segera terbit dan diberikan kepada semua PPL,” pungkasnya. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry