GUSUS TUGAS : Razia Protokol Kesehatan tim Gugus Tugas Kabupaten Tuban. (Syaiful Adam/Duta)

TUBAN | duta.co – Tingkat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tuban menurut, Pemerintah setempat pastikan tidak ada perpanjangan kebijakan jam malam.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tuban, Eko Julianto Jum’at (16/10/2020) menyampaikan kebijakan jam malam berakhir kemarin malam dan tidak diperpanjang, dikarenakan penyebaran Covid-19 telah bisa dikendalikan dengan indikator pertambahan kasus baru rendah dan angka kesembuhan naik.

“Ada dua poin penting dari nota dinas ke Bupati, yang pertama terkait transmisi penyebaran yang semakin menurun. Kedua kegiatan masyarakat yang tidak perlu pada malam hari bisa ditertibkan oleh tim gabungan operasi yustisi, tim sosialisasi dan penegalam hukum protokol kesehatan serta tim monitoring Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” terang Eko Julianto.

Lebih lanjut Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra Kabupaten Tuban ini menjelaskan semenjak adanya kebijakan jam malam selama tiga kali itu jumlah penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Wali. “Penurunannya sangat signifikan,” ucapnya.

Dari data dinas Kesehatan Kabupaten Tubanper-tanggal 15/10/2020, jam 12.00 WIB untuk kontak erat baru 3 orang, suspek baru 3 orang, konfirm baru 4 orang. Total kumulatif sampai hari ini kontak erat 2523 orang, suspek 842 orang dan konfirm 572 orang. Sementara kasus yang masih dipantau suspek di Rumah Sakit 8 orang, di rumah 1 orang. Konfirm sembuh 455 orang, konfirm meninggal 68 orang.

Sedangkan kasus konfirmasi masih dirawat ada 49 orang tersebar di RSUD Koesma 9 orang, RSUD Bojonegoro 3 orang, RSNU 2, RS Medika 3 orang, RS Aisyiyah 2 orang, RSML 2 orang, di rumah isolasi 7 orang, di rumah 21 orang.

Diketahui, status zona merah penyebaran Covid-19, mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban menerapkan kebijakan jam malam mulai 1 September 2020.

Maksud dari kebijakan ini, seluruh kegiatan usaha harus tutup pada pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan SPBU. Kebijakan ini pun diperpanjang lagi dua kali. Jam malam terakhir berhentinya aktifitas ekonomi tak lagi pukul 21.00 tapi 22.00 WIB.

Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020. Regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja sosial.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000.

Meski kebijakan ini dicabut, Pemkab Tuban terus meminta masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan. Mulai memakai masker yang benar, jaga jarak aman, rajin mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi makanan bergizi dan rajin berolahraga. (sad/imm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry