TRENGGALEK | duta.co — Sukadji, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek di Rutan Klas II B Surodakan. Penahanan ini berkaitan kasus penambahan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab setempat pada tahun anggaran 2007.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan pengawalan jaksa M Yusuf, Politisi asal Golkar ini dinaikkan mobil tahanan milik kejaksaan menuju Rutan Klas II B Trenggalek, pukul 12.00 WIB, Rabu, (31/10/2018).

Diduga peran Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II memiliki peran penting dalam memuluskan penambahan anggaran yang awalnya disetujui 1 Miliar minta ditambah sebesar  Rp 9,8 miliar sehingga menjadi Rp 10,8 miliar dengan meminta pelicin sebesar Rp 200 juta melalui transfer rekening.

Lulus Mustofa, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek mengatakan, pihaknya serius memerangi kasus korupsi di Trenggalek. Walaupun kasus itu tahap penyelidikannya sudah berlangsung lama, namun baginya komitmen perangi korupsi tetap menjadi atensi pihaknya.

“Ini masalah kerugian negara, jadi tidak ada ampun bagi siapa saja dan apapun jabatannya kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya, Rabu, (31/10/2018) di Trenggalek.

Alur keuangan di PDAU, masih lanjut Lulus, awalnya hasil keputusan rapat di DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2007 penambahan aanggaran penyertaan modal di PDAU sebesar Rp 1 miliar.

“Awalnya tersangka ini yang menjadi motor pembahasan di dewan untuk meminta penambahan Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Namun dalam perjalanannya, masih keterangan Kajari Lulus, Sukadji minta ditambahin lagi anggarannya sebesar Rp 9,8 miliar. Tetapi itupun dengan pelicin sebesar Rp 200 juta.

“Yang bersangkutan meminta anggaran sebesar Rp 200 juta yang ditransfer melalui rekening seseorang sebesar Rp 165 juta yang diambilnya dari ATM seseorang tadi,”terangnya.

Lulus berjanji akan tetap menindaklanjuti perkara ini yang diduga melibatkan banyak anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Periode 2005-2010.

“Karena kita terapkan jenis extra ordinary law maka kita minta restu kepada masyarakat Trenggalek agar bisa memproses yang lain,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry