Tampak suasana sidang gugatan PMH bernomor register 316 di PN Surabaya, Kamis (4/2/2021). Henoch Kurniawan

Gugatan PMH Eksekusi Rumah di Citraland

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Johanes kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 316, terkait eksekusi sebuah rumah di Telaga Glof Blok TA6, Kav 27 Lakarsantri Surabaya beberapa waktu lalu, Kamis (4/2/2021).

Penggugat Ir Suhartati Messakh pada agenda sidang kali ini menunjukan sikap memohon keadilan secara serius kepada majelis hakim pemeriksa.

“Saya memohon keadilan yang mulia, tolong kami yang mulia. Saya meminta agar diusut dan diperiksa terkait penemuan adanya dugaan perubahan bukti TT – 10 dan T I II III- 5 yang terdapat dalam berkas perkara,” iba Suhartati sambil menyodorkan kumpulan berkas di depan majelis hakim.

Dalam berkas itu, penggugat mempertanyakan adanya kejanggalan dugaan perubahan isi berkas. Pada berkas berstempel basah dan berkas copian.

Namun, hakim Johanes tidak secara langsung menerima berkas-berkas yang disodorkan penggugat tersebut. “Bukti-bukti tambahan bisa ibu lampirkan pada agenda kesimpulan nanti, jangan menyampaikan dengan emosi, harap tenang,” ujar hakim seraya menutup sidang.

Usai sidang, Suhartati mengaku kecewa. “Saya tadi ingin memberikan bukti penetapan eksekusi yang berbeda  dengan amar putusan. Jelas dalam putusan 987 / Pdt. G/ 2014 / PN Sby maupun penetapan, tidak tertulis adanya perintah penyerahan obyek eksekusi, namun oleh juru sita Joko Subagyo, rumah saya diserahkan kepada Citraland. Bukti itulah yang kita anggap menyimpang. Saat ingin menyampaikan, hakim keberatan,” ujarnya.

Penggugat juga menjelaskan, terdapat banyak coretan pada surat yang ditanda tangani Nursyam (ketua PN lama, red) pada 14 Nopember 2020. “Diduga pencoretan dibuat oleh pembuat surat tersebut karena adanya kesalahan, sedangkan kita tahu pak Nursyam sudah tidak menjabat Ketua PN lagi dan sudah pindah menjabat sebagai hakim tinggi,” terangnya.

Selain itu, penggugat juga menyoal bukti yang berstempel basah, penggugat mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut diduga berbeda saat diajukan oleh Turut Tergugat (TT).

“Setelah inzage saya terkejut mendapati bahwa bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat pada TT 10 dan T I II III – 5 sudah berubah saat sidang pembuktian. Berubah halaman, ada penambahan halaman serta  tanda tangan Ketua Pengadilan dan Panitera Djamaluddin pada Penetapan Eksekusi yang sebelumnya tidak pernah dilakukan Anmmaning maupun teguran lainnya. Sehingga ada dua stempel yang menumpuk pada tambahan masing-masing halaman berkas,” terang penggugat.

Dijelaskan Suhartatik, dirinya menerima surat pemberitahuan pengosongan eksekusi secara dua kali pada tanggal 12 dan 14 Desember 2019 dengan nomor register perkara yang sama. Namun dalam surat itu yang bertanda tangan bukan Ketua PN, namun Djamaludin selaku Panitera

“Penetapan itu tidak ada Aanmaning dan tidak pernah ada mediasi apapun, perintah eksekusipun tidak ada sama sekali, namun tiba-tiba pada 17 Desember 2019 rumah saya sudah dieksekusi. Juga terdapat perbedaan terhadap penetapan yang dikeluarkan pak Sudjatmiko (Ketua PN sebelumnya, red) pada 22 Nopember 2018 meskipun nomor register perkaranya sama,” imbuh Suhartatik. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry