JAKARTA | duta.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kena batunya. Serangan PSI–parpol pro-Jokowi–kepada capres cawapres Prabowo – Sandi dinilai sudah berkali-kali dan sangat keterlaluan. Karena itu, Advokat Cinta Tanah Air (Acta) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan sejumlah pengurus DPP PSI ke Bareskrim Polri. Sejumlah pengurus DPP PSI yang dilaporkan, yakni Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution.
Grace dan sejumlah pengurus PSI dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi, karena telah memberikan penghargaan “Kebohongan Award” kepada Calon Presiden Prabowo Subianto, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Koordinator Tim Pelapor ACTA, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, apa yang dilakukan kader PSI diduga merupakan suatu perbuatan menyiarkan berita bohong dan dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Pengurus PSI seolah-olah memberikan ‘award’, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya bapak Andi Arief,” kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Januari 2019.
Dengan adanya pemberitaan terkait penghargaan kebohongan award itu yang syarat dengan fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian, katanya, dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut,” kata Hendarsam Marantoko selaku pelapor.
Wakil Ketua ACTA ini pun meminta kepolisian untuk menangkap pelakunya dan dalang yang ada di balik pemberitaan penghargaan ‘Kebohongan Award’ ini.
“Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online,” ucap Hendarsam.
Laporan ACTA ini pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal ini, Grace Natalie dan para pengurus DPP PSI diduga melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Lagi-lagi muncul pertanyaan, apakah polisi akan cepat merespon laporan ACTA secepat merespon laporan kubu Jokowi? “Kami tetap menilai polisi profesional. Tapi kami mengingatkan bahwa para pendukung Prabowo – Sandi sangat tersinggung dengan ulah PSI, sehingga bisa saja mereka marah lalu menggeruduk PSI, seperti yang hendak dilakukan Andi Arief. Ini bisa menjadi tidak baik bila polisi tidak adil dalam menyikapi kasus tersebut,” kata Salamun, yang mengaku bagian dari ACTA, Minggu. (vvn/hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry