SIDOARJO | duta.co – Banyaknya masyarakat terjerat jebakan pinjol ilegal, sangat dirasa merugikan. Hal ini terlihat bagaimana penawaran yang menggiurkan membuat korban terperdaya.

Dialami HN (45) warga Sidoarjo, yang mengajukan pinjaman online karena keingintahuan Pinjol yang diluar sana banyak keluhan masyarakat.

“Saya mencoba mengajukan pada satu aplikasi (konten) Dana Sayang, Minggu (20/11/22) malam, namun sangat disayangkan membuat saya terkejut ternyata yang dicairkan lebih dari satu aplikasi (Apk) dalam satu konten Dana Sayang,” ujarnya.

Pada media, Sabtu (26/11/22), HN menceritakan kerap kali mendengar keluhan teman-teman dan masyarakat diluar atas kekecewaan pada aplikasi Pinjol ilegal.

“Sebenarnya saya tidak berniat Pinjol, karena banyaknya keluhan dan marak Pinjol yang merugikan (seperti) sudah lunas masih ditagih, dan dengan bunga sangat tinggi kepada saya, akhirnya saya mencoba pinjaman online untuk membuktikan hal tersebut. Ternyata diluar dugaan sangat merugikan,” ungkap HN.

Betapa terkejutnya HN saat dirinya mengajukan satu konten yakni Dana Sayang, sistem mencairkan tiga aplikasi (apk),  yakni Kemakmuran, Dompet Kredit dan Go Pinjem yang bagaimana bayarnya diangsur atau tidak tahu-tahu ditranfer ke bank BCA no rek : 32901xxxxx atas nama HN.

Sangat mengejutkan ternyata jatuh tempo (tenor) seminggu, namun sebelum seminggu tepatnya lima hari sudah ditagih dengan berbagai ancaman dan intimidasi dari banyak nomor hp yang berbeda-beda.

“Aplikasi ini saya rasa sangat menjebak dan merugikan masyarakat, betapa tidak, administrasi dari pinjaman sebesar Rp1.134.000, bayarnya Rp1,800.000, dan Rp1.152.000 bayarnya Rp 1.800.000 dan Rp 1.40.000 bayarnya 1.600.000.hal sangat mengejutkan dan merugikan dan gilanya lagi terlebih jatuh tempo hanya seminggu,” ungkap HN.

Atas kejadian ini, HN melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dengan nomor LPM/534/XI/2022/JATIM/RESTA SDA pada hari Jumat tanggal 25 November.

“Hal ini lantaran saya sudah melunasi dan tertipu, namun data saya disebarkan dan bertuliskan; donasi Hutang Penipu Online. Padahal saya sudah membayar lunas ke rekening PT Dana Sayang yang tertera nama pada rekening dan bukti transfer terlampir pada laporan polisi. Pasalnya sebelum saya melakukan transfer pembayaran, staf Dana Sayang menjanjikan bukti pelunasan. Namun faktanya bukti pelunasan tidak dikirimkan, malah obrolan lewat chat WhatsApp dihapus semua dan blokir nomor,” jelasnya.

HN berharap masyarakat jangan mudah percaya aplikasi yang tidak memberikan penjelasan cara bayar sistemnya bagaimana, diangsur atau dalam tempo tertentu tahu-tahu tenor seminggu. Terlebih tidak bernaung atau terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Dan Pemerintah tetap membasmi dan menindak tegas atas maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK,” pungkas HN.

Dikutip dari Kompas.com dan sudah viral diberitakan di media masa maupun medsos, Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia) Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan,”pungkas Mahfud MD.

Bripka Rofik petugas SPKT Polresta Sidoarjo dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik, berawal dari pinjol yang sudah ditransfer balik dan pengadu datanya disebarluaskan,’ujar Bripka Rofik.(loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry