JAKARTA | duta.co – Desakan publik agar polisi profesional mengusut pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus bergulir. Sampai hari ini (Rabu 13/3/2019) sudah 16.800 jam lebih kasus itu tanpa kabar.

PDI Perjuangan meminta publik memahami upaya kepolisian. Kinerja korps cokelat disorot lantaran sudah 700 hari alias 16.800 jam lebih sejak Novel disiram pelaku belum juga ditangkap.

“Ya semua kan upaya, bahkan Kapolri pun Pak Tito juga membentuk tim khusus untuk itu,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (12/3).

Hasilnya? Jangan tanya, sampai sekarang masih kedap. Apalagi publik juga menyoal kemungkinan ada jenderal polisi yang terlibat.

“Ada beberapa nama jenderal, tidak hanya satu, lebih dari satu” kata pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa usai konferensi pers 700 hari kasus Novel Baswedan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/3) sebagaimana ditulis rmol.co.

Alghif mengatakan nama-nama jenderal yang jadi aktor di balik teror terhadap Novel terungkap dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Koalisi terdiri dari koalisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, PUKAT UGM serta tim advokasi Novel. Hasil investigasi telah diserahkan koalisi kepada KPK pada 15 Januari 2019.

Siap Buka Laporan Final

Algif menambahkan hasil investigasi juga mengungkap ada profesi lain yang terlibat teror terhadap kliennya. Para pelaku kata dia, merupakan orang yang benci dengan sepak terjang Novel.

“Ada dugaan keterlibatan politisi. Jadi ada beberapa aktor selain kepolisian ada politisi dan kemudian ada premannya juga. Preman jelas eksekutor,” kata Alghif.

Algif berpandangan rangkaian teror terhadap Novel adalah upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya dia meminta pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus teror ke Novel.

Pilihan penerapan pasal ini, katanya, sekaligus bisa menjadi opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air keras ke Novel, ketika presiden maupun kepolisian tak kunjung berkomitmen menuntaskan kasusnya.

“Memang KPK nggak punya tools untuk menekan presiden ataupun menekan kepolisian. Tapi KPK punya tools mengungkap kasus Novel Baswedan. Lewat apa? Lewat obstruction of justice,” ujar Alghif.

“Jika KPK bersedia mengungkap kasus Novel Baswedan dengan track obstruction of justice, kita akan buka seluruhnya laporan final dari investigasi versi masyarakat sipil tentunya dengan berbagai macam perbatasan,” tukasnya. (sumber: rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry