TUNTUTAN: Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki menjalani agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA |duta.co – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Pemrov Jatim, Bambang Heryanto dituntut  2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jumat (6/10). Sementara ajudannya Anang Basuki dituntut 1,5 tahun penjara.

JPU KPK, dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian diantaranya, jaksa Budi Nugraha, Ati Novianti, Tito Jaelani, dan M Ridwan, menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus suap setoran triwulan antara sejumlah OPD Pemprov dan Komisi B DPRD Jatim.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bambang Heryanto berupa penjara selama 2 tahun dan terdakwa II Anang Basuki Rahmat berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. “Dengan perintah agar terdakwa I dan II tetap ditahan,” papar JPU KPK.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan, lanjut JPU KPK, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, bersikap jujur dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC).

Usai persidangan penasihat hukum Bambang dan Anang, Suryono Pane memberi apresiasi pada pimpinan, penyidik maupun JPU KPK atas dikabulkannya permohonan JC yang diajukan penasihat hukum saat proses penyidikan maupun penuntutan.

Terkait besar kecilnya tuntutan pidana,  pihaknya juga menghormati karena hal itu menjadi kewenangan JPU KPK. “Tapi kami masih punya waktu untuk mengajukan pembelaan. Harapannya nanti majelis memutus sesuai dengan fakta yang ada dan kami yakin itu,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Jumat, 13 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan pledoi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra Komis B. Sementara ini, yang disasar KPK baru dua organisasi perangkat daerah (OPD), ialah Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.

Tujuh orang jadi pesakitan dalam perkara ini. Yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif; Rohayati; ajudan Bambang, Anang Rahmat Basuki; Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki; bekas Wakil Ketua Komisi B, Ka’bil Mubarok; dan dua staf Komisi B, Rahman Agung dan Santoso. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry