Imam Syaean (54) warga RT 13 RW 07 Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditahan polisi karena diduga gelapkan dana Bos dan BSM.

TRENGGALEK | duta.co — Pasangan suami istri Imam Syaean (54) dan Siti Mujiati (42) warga RT 13 RW 07 Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, ditahan polisi. Pasalnya mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa yang berlokasi di daerah setempat.

Modus operandi tersangka dengan melakukan pengajuan siswa fiktif untuk dana Bos tahun anggaran 2010-2015, sedangkan BSM pada tahun anggaran 2009-2015. Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 246.848.547.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Bos dan BSM. Kedua tersangka merupakan suami istri, dalam kasus ini suami pada saat itu menjadi Kepala Sekolah dan istri menjadi guru sekaligus bendahara.

“Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 246.848.547. Dengan modus selaku kepala sekolah dan bendahara, mereka telah menggunakan atau mengelola dana tersebut yang terima tidak sesuai dengan yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya

Dari perbuatan tersebut tersangka dikenakan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Untuk hasil penyelidikan dana tersebut mulai tahun anggaran 2009 hingga tahun 2015.

“Motifnya tersangka sebagai pengelola selaku kepala sekolah dan menunjuk istrinya sebagai bendahara. Dari situ Pasutri tersebut membuat catatan pembukuan fiktif, serta juga termasuk dana ini yang harusnya diberikan kepada siswa miskin namun siswa miskin tidak menerima,” ungkapnya

Didit menambahkan, dari data fiktif serta tanda tangan juga fiktif hingga kegiatan fiktif, kemudian uang tersebut digunakan untuk pribadi tersangka. Dari dana keseluruhan sekitar Rp 530 juta yang dikelola yang digunakan hampir separuhnya,” terang Didit

Dari dana yang harus diterima sekitar Rp 600 ribu setelah dilakukan pemeriksaan kepada siswa yang berhak menerima, dari satu persatu siswa ternyata para siswa tidak menerima. Karena semua tanda tangan wali murid atau yang mewakili semua dipalsukan.

“Dipastikan apa yang telah dilakukan tersangka tidak sesuai pedoman umum petunjuk teknis penyaluran Dana Bos dan Bsm. Karena ini ada dua item, maka kita jadikan satu untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry