Gus Ipul (Keterangan foto detik.com)

JAKARTA | duta.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran bernomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025 yang memberikan penegasan terkait posisi organisasi di bawah struktur Nahdlatul Ulama.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia.

PBNU menegaskan, bahwa beberapa entitas organisasi, termasuk Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI-LS) dan Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN), bukan organ struktural maupun bagian dari perangkat resmi Nahdlatul Ulama. Hal ini sesuai dengan Pasal 16, 17, dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Dalam surat tersebut, PBNU menyatakan, “Entitas-entitas ini tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan dengan demikian tidak diakui sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.” Oleh karena itu, PWNU dan PCNU diminta untuk tidak melibatkan diri atau melibatkan entitas tersebut dalam kegiatan resmi organisasi.

Selain itu, PBNU juga menekankan bahwa setiap organisasi atau yayasan yang didirikan oleh PWNU atau PCNU atas inisiatif lokal untuk peningkatan khidmah ijtima’iyah wajib dilaporkan secara tertulis kepada PBNU.

Surat ini menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas dan konsistensi organisasi Nahdlatul Ulama, terutama dalam menghadapi fenomena maraknya pendirian organisasi yang menisbatkan diri kepada NU tanpa dasar yang jelas. Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam, Katib Aam, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal PBNU.

Dengan dikeluarkannya surat ini, diharapkan konsolidasi organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama dapat berjalan lebih baik dan sejalan dengan visi-misi keorganisasian. (din)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry