
 Dr. Tiyas Saputri, S.S., M. Pd. – Dosen FKIP
PERUNDUNGAN telah menjadi isu sosial yang hangat akhir-akhir ini, terutama yang dialami oleh anak-anak di sekolah dan di lingkungan sosial mereka. Perundungan sebenarnya dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja, tetapi orang-orang seringkali tidak menyadari bahwa mereka mungkin telah menjadi korban perundungan.
Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan mereka tentang arti perundungan dan perilaku apa pun yang merupakan perundungan. Perundungan merupakan masalah yang dampaknya harus ditanggung oleh semua pihak, baik pelaku, korban, maupun orang yang menyaksikan tindakan tersebut.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang tercatat oleh KPAI. Perundungan merupakan kekerasan fisik dan tindakan psikis jangka panjang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu membela diri dalam situasi yang mengandung keinginan untuk menyakiti, menakut-nakuti atau membuat orang tertekan, trauma, tertekan dan tidak berdaya.
Perilaku perundungan apabila dibiarkan terjadi secara terus menerus akan menjadi ancaman bagi peserta didik, karena akan berdampak negatif baik bagi pelaku maupun korban perundungan. Diperlukan peran guru sebagai konselor yang dapat memberikan bimbingan dan konseling kepada seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Bimbingan dan konseling juga berperan penting dalam membantu peserta didik berkebutuhan khusus mengatasi permasalahannya dan berkembang secara sehat. Guru bimbingan dan konseling memberikan bimbingan dan konseling individual dan klasikal untuk membantu mengatasi kesulitan mereka.
Guru bimbingan dan konseling juga harus mengevaluasi pembelajaran yang telah dilakukan untuk memastikan efektivitas bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, diperlukan layanan bimbingan dan konseling yang disediakan oleh setiap wali kelas. Wali kelas harus memperhatikan tingkat perkembangan setiap peserta didik.
Peran wali kelas dalam melaksanakan bimbingan dan konseling tidak lepas dari kerjasama dengan orang tua siswa dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik. Bimbingan dan konseling adalah proses pemberian bantuan yang diberikan oleh guru pembimbing secara terus menerus baik secara individu maupun kelompok.
Hal itu aar permasalahan yang timbul dapat dicegah dan diatasi dengan berbagai potensi yang dimilikinya. Sehingga mereka dapat mencapai perkembangan yang optimal dalam kehidupan sehari-hari baik dalam hal kehidupan pribadi, sosial, akademik maupun perencanaan karir.
Mereka dapat merancang masa depan yang lebih baik, serta dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan mencapai kesejahteraan hidup. Tugas utama wali kelas adalah mengajar. Selain itu, tugas tambahannya yaitu melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. (Permenpan & RB no.16 tahun 2009 Pasal 13(i).
Namun, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah belum berjalan optimal mengingat guru memiliki beban kerja yang cukup berat. Selain tugas utama mengajar, guru juga dibebani dengan administrasi sekolah yang harus dijalankan sehingga tugas pemberian layanan bimbingan dan konseling tidak dapat terlaksana secara optimal.
Kualitas di sekolah sudah baik, tetapi masih perlu ditingkatkan, terutama dalam menangani kasus perundungan terhadap siswa berkebutuhan khusus. Terdapat lima strategi penanganan kasus perundungan, terutama pada siswa berkebutuhan khusus, dengan menerapkan: 1. Membangun hubungan positif, 2. Deteksi dan Observasi Dini, 3. Layanan Konseling, 4. Kolaborasi, dan 5. Edukasi dan Mediasi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa berkebutuhan khusus tentang cara menangani dan mencegah kasus perundungan, dan guru dapat menerapkan peran guru sebagai konselor dalam menangani kasus perundungan di sekolah. *








































