Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memimpin pemusnahan 835.828 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026). (kadam/duta)

LAMONGAN | duta.co – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan untuk menjaga keadilan bagi pengusaha yang taat aturan. Hal itu ditegaskan dalam pemusnahan 835.828 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026) pagi.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus melaksanakan kewajiban pembayaran cukai.

Selain menekan peredaran rokok ilegal, penindakan juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam mendukung upaya tersebut, KPPBC TMP B Gresik bersinergi dengan Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo dan Bagian Perekonomian untuk melaksanakan operasi pasar bersama.

Dari hasil penindakan, ditemukan 835.828 batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624.181.736.

Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Timur, Agung Budi Setijadji, mengatakan DJKN memiliki peran strategis dalam memastikan barang hasil penindakan Bea Cukai yang telah menjadi milik negara diselesaikan sesuai prosedur.

“Tentunya kami mempunyai peran strategis karena barang-barang hasil penyitaan harus ditetapkan sebelumnya menjadi BMMN. Persetujuannya harus ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” terang Agung.

Menurut dia, DJKN juga memastikan barang yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Ini untuk memastikan barang tersebut tidak kembali lagi kepada masyarakat. Karena kalau kembali, akan menjadi korban dari sisi penerimaan negara, persaingan yang tidak sehat, dan juga berdampak buruk terhadap kesehatan,” jelasnya.

DJKN, lanjut Agung, berperan dalam proses penetapan penyelesaian barang hasil penindakan, pemberian persetujuan pemusnahan sesuai kewenangan, hingga memastikan proses pemusnahan dan pelaporannya berjalan tertib.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, selain merugikan penerimaan negara, kondisi tersebut juga berdampak secara tidak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Untuk memberi efek jera kepada pengusaha bahwa ilegal harus dimusnahkan dan pemusnahannya harus disaksikan masyarakat. Pemusnahan harus habis dan tidak memiliki nilai ekonomi,” kata Agus.

Ia mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kami mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Lamongan.

“Barang ini menjadi milik negara dan hari ini dimusnahkan agar tidak punya nilai ekonomi lagi. Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan terhadap barang yang kena cukai ilegal ini,” ujar Yuhronur.

Ia meminta masyarakat turut membantu pemerintah dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal.

“Seluruh masyarakat kami minta untuk ikut serta membantu, melaporkan, dan memberi saran untuk kegiatan selanjutnya,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan Achmad Edwyn Anedi melaporkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Satpol PP Lamongan, Diskominfo serta Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan telah melaksanakan operasi bersama (opsar) rokok ilegal sebanyak 64 kali.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan 143.138 batang rokok ilegal yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Adapun dalam acara pemusnahan hari ini, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 835.828 batang. Ini diperoleh dari hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh tim satuan tugas cukai ilegal tahun 2025,” terang Edwyn.

Selain rokok ilegal, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan minuman keras hasil operasi Satpol PP yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terhadap sejumlah kios yang diduga menjual miras.

Pemusnahan pagi tadi menjadi penegasan bahwa barang ilegal tidak boleh kembali beredar. Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih adil bagi pengusaha yang menjalankan usaha secara legal dan memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara. (dam)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry