GRESIK | duta.co – Menjelang akhir tahun 2017, PT Petrokimia Gresik (PG) menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi. Hingga Kamis (7/12) dari lini I hingga IV (gudang produsen, gudang penyangga, gudang distributor, hingga kios) stok pupuk bersubsidi PG mencapai 955,905 ton atau hampir 4 (empat) kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum yang ditetapkan Kementerian Pertanian, yaitu sebesar 367,497 ton.

Adapun alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2017 adalah 9,55 juta ton, di mana dari jumlah tersebut PG mendapat alokasi sebesar 4,93 juta ton atau 51% dari alokasi nasional. Dari alokasi 4,93 juta ton tersebut, PG telah menyalurkan sebesar 4,48 juta ton atau 91% dari alokasi yang menjadi tanggungjawabnya.

Sekretaris Perusahaan PG, Yusuf Wibisono, menyatakan, bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi, perusahaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota Madya. Perusahaan mendistribusikan pupuk bersubsidi berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

“Kami memiliki 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP), 323 asisten SPDP, 305 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,4 juta ton, 652 distributor, dan 28.228 kios resmi yang tersebar di seluruh nusantara yang siap memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 Tepat,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf memaparkan sejumlah kendala yang sering ditemui di lapangan, di antaranya adalah bahwa menjelang akhir tahun, alokasi pupuk bersubsidi di daerah telah habis. Sehingga perusahaan bersama dinas pertanian setempat berusaha merealokasi pupuk bersubsidi, baik antar tempat maupun waktu. Realokasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan dari dinas provinsi atau kabupaten yang menjadi dasar bagi perusahaan dalam merelokasi pupuk bersubsidi.

Kendala lain adalah bahwa kebutuhan pupuk lebih besar daripada alokasi pupuk bersubsidi yang sudah ditetapkan. Sehingga terdapat gap kebutuhan pupuk yang tidak terpenuhi. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan menyediakan pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi.

Selain itu, masih terdapat petani yang belum tergabung dalam kelompok tani dan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal, berdasarkan aturan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan membuat RDKK. (sal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry