Tampak suasana sidang praperadilan yang diajukan Asipah melalui PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA| duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Asipah alias Hj Sujiati, tersangka kasus dugaan pemalsuan.

Sidang digelar dengan agenda kesimpulan, Jumat (8/3/2019). Sidang berjalan tak berlangsung lama. Sedangkan, status tersangka yang disandang Asipah, bakal ditentukan pada sidang putusan yang sesuai agenda bakal digelar pada Senin (11/3/2019) mendatang.

Dasar pengajuan gugatan praperadilan ini, karena Asipah tak rela ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Asipah berdalih, kuitansi asli sebagai pembanding barang bukti tak dimiliki oleh penyidik.

Namun pada agenda sidang sebelumnya, dalih itu dipatahkan oleh tim kuasa hukum Direskrimum Polda Jatim, AKBP Sugiarto. Dirinya mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi keaslian dari kwitansi palsu tersebut.

“Siapa bilang yang asli tidak ditemukan, kami punya keaslian dari fotokopi kuitansi palsu itu, karena tidak mungkin jika kami melakukan uji laboratorium forensik jika yang asli tidak ada sebagai pembanding,” bebernya.

Masih menurut perwira berpangkat dua bunga bersudut lima dipundaknya ini, penetapan Asipah sebagai tersangka oleh Polda Jatim  sudah memenuhi syarat dengan diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah dari perkara tersebut.

“Jadi saya rasa sudah cukup bukti untuk menentukan penetapan sebagai tersangka,” sambung Sugiarto.

Untuk diketahui, kasus dugaan kuitansi palsu itu berkaitan dengan sengketa tanah antara Puji Sutikno dan Asipah. Berbekal kuitansi jual beli tanah yang diduga palsu, Asipah mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 7780 meter persegi milik Pujiono Sutikno di kawasan Mulyorejo Surabaya.

Tak hanya itu, Asipah diduga telah melakukan berbagai upaya untuk melegalisasi status tanah tersebut. Salah satunya, mengurus sertifikat  ke BPN dan juga Ipeda serta PBB ke kelurahan.

Atas perbuatan Asipah, korban Puji Sutikno mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry