DIPINDAH KE RSCM: Setya Novanto dipindah dari RS Medika Permata Hijau di Kebayoran Baru, Jaksel, ke RSCM Jakarta Pusat, Jumat (17/11). (antara)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membawa Ketua DPR RI Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (17/7). Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto dibawa ke RSCM untuk kebutuhan tindakan medis lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT scan maka yang bersangkutan dibawa ke RSCM,” kata Febri, saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, langkah ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap Novanto. Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah selanjutnya Novanto akan dipindahkan perawatannya ke RSCM. “Hal ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk memutuskan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk rencana akan dilanjutkan alih rawat ke RSCM,” ujar Febri.

Sumber internal KPK mengatakan, status Setnov memang sudah tahanan KPK, namun dibantarkan untuk menjalani perawatan di rumah sakit. “Surat penahanan diterbitkan hari ini (kemarin-red), tapi dibantar untuk dirawat,” ujarnya.

Novanto menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan tak jauh dari rumah sakit itu. Kecelakaan itu terjadi sekitar Kamis (16/11) malam.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11) lalu. Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa di rumahnya, Rabu (15/11) malam. Upaya penjemputan dilakukan setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan. KPK pun menggeledah rumahnya, membawa decoder CCTV pos penjagaan.

Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Bermacam alasan diungkapkan, mulai sakit hingga KPK harus izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap UU KPK.

 

Tolak Surat Penahanan

Soal status tahanan Novanto dikonfirmasi oleh pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Dia mengatkan, saat pemindahan Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, sempat terjadi perdebatan antara komandan tim KPK ada di RS itu dan keluarga serta dirinya. Fredrich mengatakan, awalnya sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga, kuasa hukum, dan KPK, bahwa Setnov akan dipindahkan ke RSCM.

“Tadi ada peristiwa tak mengenakkan antara KPK dengan keluarga dan saya. Setelah ada kesepakatan Novanto dipindahkan, tiba-tiba KPK yang diwakili Dantim inisial D, mengeluarkan surat Pak SN telah ditahan dan sekarang wewenang KPK,” ujarnya di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).

Dia lantas menolak upaya petugas KPK tersebut. Dia melarang petugas KPK memeriksa Setnov. “Saya bilang Pak SN dalam keadaan sakit. Saya tanya UU mana yang bolehkan orang sakit diperiksa? Dijawab KPK punya wewenang, tapi enggak bisa sebutkan UU-nya,” ujarnya.

Sementara itu, pemindahan Novanto ke RSCM dikawal ketat kepolisian. Setnov dibawa turun dari ruang rawat inapnya di lantai 3 kamar 322 RS Medika Permata Hijau. Saat hendak dimasukkan ambulans, posisi Setnov terlihat tertidur. Kepalanya dibalut kain berwarna pink.

Seseorang juga berusaha menutupi wajahnya dengan bad cover yang menutupi tubuhnya. Beberapa orang mendampingi Setnov dalam ambulans. Saat dibawa satu mobil polisi mengawal di depannya. Seperti diketahui, Setya Novanto mengalami kecelakaan saat menumpangi Toyota Fortuner B 1732 ZLO. Pengemudi mobil tersebut diketahui jurnalis Metro TV Hilman Matauch. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry