Menpora Imam Nahrawi saat jumpa pers di kantornya.
JAKARTA | duta.co – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019, mengungkap sejumlah fakta menarik. Dalam persidangan Kepala Bagian Keuangan KONI Eni mengakui pernah menyerahkan duit Rp3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, bernama Miftahul Ulum. Penyerahan uang tersebut, kata Eni, berdasarkan perintah dari atasannya yakni Bendahara Umum KONI, Johni E. Awuy.
“Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum,”  kata Eni saat bersaksi dalam persidangan tersebut.
Menurut Eni, semula Sekjen KONI Hamidy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar diberikan kepada Ulum.
Namun demikian, penyerahan uang tersebut diwakili utusan Ulum. Uang itu dibungkus rapi kemudian dimasukkan ke dalam tas.
“Akhirnya uang itu diambil,” kata Eni seraya menerangkan penyerahan dilakukan di kantor KONI.
Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI bahwa sejak awal Ulum mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora. Saksi akhirnya membenarkan Ulum terima “duit panas” tersebut.
Dalam kasus ini, Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang-barang ini bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI. (vvn/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry