Terdakwa Idris Suryawan saat menjani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/7/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Idris Suryawan, karyawan PT Pakerin.

Vonis yang dijatuhkan kepada staf  keuangan yang menggelapkan Rp 504 juta sebagai uang pengobatan dan operasional pimpinan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menuntutnya 4 tahun penjara.

“Mengadili bahwa terdakwa terbukti diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dan menjatuhkan pidana selama dua tahun dan sepuluh bulan,” ujar Swi Winarko membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terhadap putusan itu, mejelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan kembali dan bisa mengajukan banding. Namun, keduanya (jaksa dan terdakwa) menerima vonis tersebut.

Seperti diketahui, terdakwa yang menjabat staf  keuangan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menulis cek atau giro, mengantar dokumen ke bank serta mencairkan cek.

Dengan membuat nota dan kuitansi fiktif untuk biaya pengobatan dan operasional pimpinan, dan mengambil cek di brankas, serta memalsukan tanda tangan pimpinan/Direktur PT Pakerin Surabaya lalu dicairkan sebesar Rp 504.035.583.

Pengakuannya, uang Rp 70 juta untuk memodifikasi sepeda motor Yamaha VIXION, membeli HP Samsung Galaxy Note 5 senilai Rp 9 juta, dan HP Infinix senilai Rp 1,7 juta. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry