Menggenakan peci putih, terdakwa Gandhi Pradikta jalani sidang tuntutan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/8/2018). Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Staf Kepresidenan abal-abal, Gandhi Pradikta bakal meratapi nasibnya di penjara dengan tempo cukup lama. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa perkara penipuan ini dituntut hukuman 27 bulan penjara.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP,” ujar jaksa Dedi saat membacakan berkas tuntutannya, Senin (13/8/2018).

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bersama tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

Mendapati itu, akhirnya majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin menunda sidang pada Senin (20/8/2018) pekan depan. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa,” tegas hakim ketua sambil mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Untuk diketahui, terdakwa Gandhi Pradikta berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya. Bahkan ia sempat menangani pengusaha dari Australia.

Tidak hanya itu, ia juga berhasil menipu pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah, serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.

Terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari Paspampres.

Menariknya, dari dana tersebut 50 persennya ia gunakan untuk kegiatan sosial. Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang ia bentuk sendiri. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry