
LAMONGAN | duta.co – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, akan dihentikan secara permanen mulai Senin (28/9/2026). Penghentian tersebut berkaitan dengan berakhirnya perjanjian pemanfaatan lahan serta adanya persoalan yang disampaikan pemilik lahan.
Pemilik lahan, Ismawan, mengatakan perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG telah berakhir sejak 15 Juli 2026. Ia menyebut belum ada pembicaraan maupun kesepakatan baru terkait perpanjangan perjanjian.
“Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi,” kata Ismawan, Jumat (25/9/2026).
Selain persoalan perjanjian, Ismawan juga mengaku menerima laporan dari sejumlah relawan terkait dugaan perilaku tidak senonoh yang disebut terjadi di area dapur SPPG. Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak yayasan atau pengelola dan ia meminta adanya tindakan terhadap oknum yang dilaporkan.
Namun, Ismawan menyebut tidak ada tindakan yang dilakukan pihak yayasan. “Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali,” ujarnya.
Ismawan kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) untuk menyampaikan bahwa perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir. Ia juga menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG berlanjut sebelum ada perjanjian baru.
Surat resmi terkait penghentian operasional tersebut dilayangkan pada Jumat (25/9/2026) kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dengan tembusan kepada pihak terkait, termasuk KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.
Ismawan juga mengaku peralatan dapur mulai diambil pada Sabtu (26/9/2026). Ia menyebut pengambilan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya dan terdapat kerusakan pada CCTV.
Pantauan pada Minggu (27/9/2026), aktivitas di lokasi SPPG Surabayan tampak sepi. Sejumlah peralatan dapur yang sebelumnya digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tidak terlihat. Beberapa mobil masih terparkir di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPPG Surabayan-Sukodadi maupun yayasan atau mitra pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian operasional maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan pemilik lahan. (dam)







































