
MOJOKERTO | duta.co – Dunia pendidikan akan segera disibukkan dengan pendaftaraan siswa baru Tahun Ajaran 2025 – 2026. Bukan lagi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) istilahnya, namun tahun ini menggunakan istilah SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dengan sistem rayonisasi.
Dengan adanya perubahan sistem baru ini Wali Kota Ning Ita meminta agar pihak sekolah memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat, sekolah yang memiliki tanggung jawab dalam menyosialisasikan.
Hal tersebut disampaikan Ning Ita saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Mojokerto 2025 – 2026 di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Senin (5/5/2025).
“Semuanya harus memberikan informasi yang komprehensif, agar masyarakat benar-benar faham, tidak ada keluhan atau protes dari masyarakat di media sosial nantinya,” pinta Ning Ita.
Tidak lupa Ning Ita juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke enam pendaftaran dilakukan secara online, untuk itu Ning Ita meminta agar dilakukan mitigasi kendala-kendala yang pernah terjadi, lalu menyiapkan solusinya.
Selain itu Ning Ita juga mendorong dibukanya ruang untuk diskusi bersama calon wali murid.
“Teknis mekanisme ada di masing-masing sekolah. Saya harap ada ruang diskusi untu menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka untuk masyarakat. Sekecil apapun harus dibikin clear on the track on the rules,” katanya.
Pada sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah TK, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Mojokerto ini menghadirkan narasumber Account Manager Government Sevice dari PT Telkom wilayah Sidoarjo, Ekky Steviano.
Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait persentase setiap jalur penerimaan. Diantaranya jalur domisili untuk tingkat SD minimal 70%, SMP minimal 40%.
Jalur afirmasi untuk tingkat SD 15% sedangkan SMP minimal 20%. Jalur prestasi untuk tingkat SMP minimal 25% dan jalur perpindahan atau mutasi tingkat SD dan SMP maksimal 5%. Presentase kuota harus memenuhi 100% dari daya tampung sekolah.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan, SPMB 2025 menggantikan sistem PPDB sebelumnya, dengan empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
“Sistem ini berlaku untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, tapi yang SMA kan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Jalur Domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur Prestasi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik, dan Jalur Mutasi untuk siswa yang mengikuti orang tua yang pindah tugas.
“Perubahan utama pada sistem baru ini terletak pada penggantian sistem zonasi pada PPDB menjadi sistem domisili pada SPMB, peningkatan kuota jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dan penambahan kriteria prestasi non-akademik pada jalur prestasi,” pungkasnya.ywd






































