Pelaku saat diamankan polisi

LAMONGAN | duta.co – Spesialis pencuri tabung gas elpiji yang meresahkan warga Karanggeneng akhirnya berhasil diringkus anggota Polsek Karanggeneng. Pelaku yakni Ahmad Rozi Tri Suwarno (29), warga Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Pelaku yang telah melakukan pencurian tabung gas elpiji di empat belas lokasi yang berbeda ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan setelah pulang dari tempat kerjanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku tidak sendirian saat menjalankan aksinya. Ia dibantu rekannya yang berinisial SA dari Jombang. SA diduga melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, kini telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Karanggeneng, AKP Yuli Endarwati, menyatakan, bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Karanggeneng saat sedang gelar patroli Kring Serse pada hari Sabtu, 02 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan di mana belasan warga di pemukiman Desa Sonoadi dan Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng telah banyak kehilangan tabung gas elpiji.

“Dengan berbekal informasi tersebut, tim anggota dari Polsek Karanggeneng langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Yuli Endarwati, Selasa (26/3).

Lebih lanjut, AKP Yuli menjelaskan, pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, petugas anggota Polsek Karanggeneng kembali menerima informasi dari seorang warga yang memiliki warung kelontong yakini bernama Rodiah. Dirinya mengaku sekitar satu bulan lalu ada seseorang yang menawarkan tabung gas elpiji 3 kg kepada beliau sebanyak 5 buah yang mana orang tersebut dikenal bernama Rozi.

“Berbekal informasi ini, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga tersebut,” tuturnya.

AKP Yuli melanjutkan pada hari Kamis, 21 Maret 2024, pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku yakini Rozi di Dusun Boyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng. Namun, menurut istri Rozi, suaminya tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, sebagai pengemudi mesin pemanen padi.

“Namun, pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa Rozi telah kembali ke rumahnya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi rumah Rozi dan membawanya ke Polsek Karanggeneng,” bebernya.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, kata dia, terduga pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya berkat bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk kesaksian dari Rodiah. “Dengan pengakuan ini, petugas langsung mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yuli.

Dihadapan penyidik Polres Lamongan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian . Diantaranya, kejadian di gudang pemotongan ayam milik Andik, Desa Banteng Putih, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan pada bulan Februari 2023. Pelaku mencuri Bor merk bos sebanyak dua unit, bor dril satu unit. Gerinda makita satu unit. Mesin las satu unit dengan taksir kerugian Rp 5 juta.

“Kemudian di masjid Nurul Hidayah Desa Guci kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan kejadian bulan Februari 2024. Barang yang di ambil yakini gerinda listrik, Bor listrik, gergaji, Palu, besi shok scavolding, kotak amal di aksir kerugian Rp.4.000.000,” tambah Kanit Reskrim Unit 1 Pidum Polres Lamongan Iptu Sunandar.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencuri di permukiman Desa sonoadi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Barang yang diambil tabung LPG 3 kg sebanyak 23 buah dan 1 unit pompa air di lima TKP rumah korban.

“Dan di permukiman di Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Barang yang diambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 7 buah di 7 TKP rumah korban,” tandas Iptu Sunandar. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry