SURABAYA | duta.co — Kasus korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri belum berakhir, kendati beberapa tiga terdakwa sudah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik terus mendalami kasus ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam SPDP ini, ada tiga nama tersangka. Ketiganya adalah Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta); Yoyo Kartoyo (72) warga Jl Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta) dan HM Moenawar (68) warga Jl Raya Gelam, Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.

“Iya, Kejati Jatim menerima SPDP kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri dari Polda Jatim. SPDP kami terima tanggal 14 Agustus 2018 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (25/9/2018).

Richard menjelaskan, dalam SPDP tersebut terdapat tiga nama tersangka. Ketiganya dalam SPDP, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri. Yang mana, lanjut Richard, pembangunan jembatan itu didapat dari anggaran APBD tahun 2010 sampai dengan tahun 2013.

“Kejaksaan dalam hal ini masih sebatas menerima SPDP nya saja,” jelas Richard.

Terkait pelimpahan berkas, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini enggan membeberkan. Richard mengaku hingga saat ini penyidik Polisi masih menerima SPDP saja. Pihaknya pun meyakinkan jika nantinya sudah menerima berkas kasus ini, Jaksa akan meneliti berkas dari penyidik kepolisian itu. Apakah berkas tersebut kurang atau sudah lengkap.

“Kalau sudah terima berkas akan diteliti. Jika belum lengkap, maka dilakukan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Jika sudah, ya P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan di limpah ke Pengadilan,” tegasnya.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri. Ketiga tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, penyidik menetapkan tiga tersangka. Ketiganya sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun tiga tersangka, yakni Kasenan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri yang divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Wijanto selaku Kabid Permumiman DPUPR yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa atas nama Nuriman Satrio Widodo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan, Nuriman divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry