
MOJOKERTO | duta.co — Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, atau yang akrab disapa Ning Ita, menandaskan bahwa Perwali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026 sangat fundamental untuk dipahami dalam pelaksanaan setiap program kegiatan.
Hal ini disampaikan Ning Ita saat membuka Sosialisasi Perwali Nomor 21 Tahun 2025 tentang SSH Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang ASB Tahun 2026 di ruang pertemuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Rabu (8/10/2025).
“ASB dan SSH suatu hal yang sangat fondamental yang harus dipahami perangkat daerah karena harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi kewenangannya di tingkat perangkat daerah dalam melaksanakan program kegiatan,” tandasnya.
Belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya, menurutnya, proses hukum yang terjadi di Pemkot Mojokerto tidak selalu karena ada fraud (manipulasi) di dalamnya.
“Kalau pejabat pelaksana (kegiatan), yang dilihat tidak selalu karena korupsi dan gratifikasi, tapi ASN punya tanggung jawab untuk bisa melaksanakan kegiatan itu harus mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
“Mayoritas proses hukum yang terjadi karena tidak memahami regulasi. Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan, tidak bisa menjawab. Ketika tidak bisa menjawab, maka dicurigai sebagai suatu kesalahan,” tuturnya.
Untuk itu, wanita pertama sebagai Wali Kota Mojokerto ini meminta agar ASN terus belajar dan memahami regulasi sebagai dasar pelaksanaan setiap program kegiatan. Sebab, pemahaman regulasi adalah tanggung jawab dasar yang melekat pada setiap aparatur.
“Aturan pemerintah ini dinamis, maka wajib dipahami. ASN harus menguasai regulasi karena itu dasar dalam menentukan pelaksanaan program, baik di OPD maupun unit kerja. Kalau tidak, akan menjadi celah fraud,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesadaran ASN untuk terus belajar regulasi akan membuat roda pemerintahan berjalan lebih kondusif. Dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, jika berlandaskan aturan yang berlaku, maka hasilnya akan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Belajar aturan itu wajib. Kalau tidak faham, harus terbuka untuk belajar, monggo dilakukan. Dengan begitu, program bisa berjalan baik dari awal hingga akhir,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, yakni Kepala Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS Dr. Sutikno, M.Si, dan Tenaga Ahli Sipil ITS Cahyono Bintang Nurcahyo, ST., MT.
Sedangkan Plt Kepala BPKP Kota Mojokerto Riyanto mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas kewajaran.
“Peserta sosialisasi adalah tim penyusun SSH dan ASB dari seluruh perangkat daerah dan yang membidangi penyusunan program kegiatan ini,” ujarnya.
Ia meminta kepada peserta sosialisasi agar bekerja sesuai regulasi yang ada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasinya karena sebagai sarana yang menyelamatkan dalam bekerja. (ywd)





































