PEMBUKAAN. Dari kiri ke kanan, Narasumber Muhammad Alfarizi, Ning Ita, Plt. Kepala DPUPR Perkim Endah Supriyani, dan Narasumber Putu Rudy Setiawan saat pembukaan Sosial RDTR Kota Mojokerto. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) mengadakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025–2044, di Lynn Hotel, Rabu (29/10/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, ada Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam regulasi ini mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyusun, menetapkan, dan menyediakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam bentuk digital.

“Nah ini sangat penting sekali karena sekarang ini semuanya pelayanan sudah terdigitalisasi. Maka ketersediaan RDTR secara digital menjadi penting untuk Kota Mojokerto juga harus menyediakan RDTR secara digital, sehingga calon-calon investor yang akan masuk ke Kota Mojokerto cukup mengakses RDTR dalam bentuk digital,” tandasnya.

“Dengan menyediakan RDTR dalam bentuk digital, maka akan semakin mempermudah para calon investor untuk bisa berinvestasi di Kota Mojokerto,” imbuhnya.

Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa RDTR yang disusun Pemerintah Kota Mojokerto adalah untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor. Sebab, investasi menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah di tengah keterbatasan sumber pendanaan pemerintah.

“Penerbitan RDTR itu semangatnya untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor agar kran investasi mengucur deras di Kota Mojokerto. Dengan pemangkasan anggaran dari pusat, kita dituntut untuk melakukan inovative financing, salah satunya dengan menarik investasi sebesar-besarnya ke Kota Mojokerto,” ujanya.

Namun demikian, lanjutnya, dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah. Pasalnya, Kota Mojokerto memiliki keterbatasan lahan, di mana lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman penduduk.

“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” jelasnya.

Ning Ita juga menjelaskan bahwa RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR Kota Mojokerto telah disahkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025.

“RDTR memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya sebagai acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pedoman pemanfaatan ruang untuk pembangunan sektoral, dasar penerbitan perizinan berusaha, serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan,” bebernya.

Sedangkan Plt. Kepala DPUPR Perkim Kota Mojokerto Endah Supriyani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman untuk seluruh pemangku kebijakan tentang substansi perencanaan bidang penataan ruang.

“Juga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kebijakan tentang pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Serta untuk memberikan wadah bagi seluruh pemangku kebijakan untuk berpartisipasi dalam perencanaan penataan ruang di masa yang akan datang,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Pesertsosialisasi ini yakni unsur instansi vertikal, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha dan nonusaha, serta perwakilan instansi pemerintah di sekitar Kota Mojokerto. (ywd)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry