PEMBUKAAN. Ning Ita bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rachmi Widjajati dan Kepala BPKPD Kota Mojokerto Riyanto (narasumber) saat membuka Sosialisasi Pengelolaan DBHCT. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co — Pemkot Mojokerto melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Keuangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Mojokerto Tahun 2025 di Command Center, Kantor Pemkot Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Jumat (2/5/2025).

Dalam arahannya, Wali Kota Mojokerto Ning Ita mengatakan, DBHCHT memiliki peran strategis bagi daerah.

“DBH CHT adalah bentuk kepercayaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada daerah,” katanya.

Menurutnya, DBH CHT bukan sekadar dana transfer pusat, tapi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DBH CHT digunakan untuk mendanai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

“Dana ini harus dikelola secara efisien, tertib, dan akuntabel agar betul-betul memberi manfaat untuk masyarakat yang terdampak oleh cukai hasil tembakau,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Wakil pertama yang menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto ini menekankan pentingnya tertib administrasi dalam mengelola DBHCHT.

“Pemkot Mojokerto berkomitmen mengelola DBHCHT secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kegiatan yang didanai harus sesuai aturan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kota Onde Onde ini juga menegaskan bahwa pengelolaan DBHCHT membutuhkan kerja sama lintas fungsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Administrasi yang baik adalah kunci dari pengelolaan anggaran yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Setiap proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, lanjutnya, harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“SPJ (Surat Pertanggungjawaban) adalah ujung tombak pertanggungjawaban keuangan daerah. Seringkali temuan terjadi bukan karena kegiatan tidak berjalan, tapi karena dokumen pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai format,” katanya.

“SPJ harus disusun dengan cermat, sesuai format, dan disiapkan sejak awal, bukan menunggu akhir tahun,” pintanya.

Ning Ita berharap agar kegiatan sosialisasi ini bisa menyatukan pemahaman, membuka ruang diskusi, dan menghasilkan solusi terhadap kendala-kendala administrasi yang selama ini dihadapi.

“Mari bersama-sama kita wujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan berdampak,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Mojokerto Endah Supriyani mengatakan, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan akuntabilitas perangkat daerah pengelola DBH CHT dalam menyusun, mengelola, dan melaporkan administrasi keuangan DBH CHT Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Peserta sosialisasi adalah Sub Bagian Penyusunan Program, bendahara pengeluaran, dan operator SIPD dari OPD pengampuh DBH CHT, yakni Satpol PP, Dinkes PPKB, RSUD, Bagian Kesra, dan Bagian Perekonomian.(ywd)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry