Joni Widarto, Ka Sat Pol PP Kabupaten Ponorogo saat memberikan sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal.

PONOROGO | duta.co – Pasca dilimpahkannya pengelolaan dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bidang penegakan hukum, maka dilakukan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Gedung KORPRI Ponorogo, pada 3 November lalu. Dengan peserta 200 an orang yang berasal dari Satpol PP, Kasi Trantib se Kabupaten Ponorogo, Damkar dan juga Kominfo Kabupaten Ponorogo.

“Ini merupakan bentuk sinergi dalam rangka pemanfaatan dana cukai dengan Bea Cukai Madiun, APH (aparat penegak hukum),  dengan seoptimal mungkin. Sebelum operasi maka  dibekali dulu, kasi trantib se Kabupaten Ponorogo,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto.

Joni Widarto juga mengatakan, yang terpenting sebelum melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, adalah melakukan sosialisasi. Diharapkan seluruh Kasi Trantib se Kabupaten Ponorogo dan juga Satpol PP memahami dulu aturan yang ada, sehingga operasi bisa dijalankan tanpa hambatan. Sebab sebagai ujung tombak penegakan hukum di lingkup Kabupaten Ponorogo, maka para kasi Trantib dan Satpol PP juga dibekali ilmunya terlebih dahulu. Termasuk fungsi intelijen sebelum bergerak ke arah sasaran.

Kas Sat Pol PP Joni Widarto bersama Ibnu Sigir dari Bea Cukai Madiun, Kejari dan Polres Ponorogo.

“Pembekalan yang dimaksudkan adalah memberikan kuncinya yaitu literasi, baca dulu aturannya, undang-undangnya, baru lakukan penertiban,” imbuhnya.

Dikatakan pembekalan semacam ini akan dilakukan secara kontinyu selama 2-4 pekan sekali, sehingga para penegak Perda ini akan optimal dalam bekerja.

Sementara itu, Ibnu Sigit Jatmiko, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun mengatakan,  Satpol PP dan Kasi Trantib sebagai ujung tombak untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait rokok ilegal itu seperti apa.

“Sehingga pendapatan negara tinggi diberikan ke masyarakat langsung atau tak langsung. Kalau langsung berupa dana DBHCT dan yang tidak langsung adalah untuk pembangunan,” jelas Ibnu Sigit yang hadir dalam acara Sosialisasi tersebut.

Sigit menambahkan, saat ini di Kabupaten Ponorogo terdapat 8 unit pabrik rokok, dan 6 penyalur rokok eceran. Dana yang berhasil diserap dari cukai rokok di Kabupaten Ponorogo sebesar Rp100 miliar, dan dikembalikan lagi sebesar Rp 22 miliar, tahun 2022 ini.  (adv/sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry