TRENGGALEK | duta.co — Sosialisasi aturan dan tata tertib berlalu lintas bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bergantung pada situasi dan kondisi di lapangan. Dan yang tak kalah penting adalah sasaran dan skala prioritas dari sosialisasi itu sendiri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanitregident Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Radyati Putri Pradini, SIK. Agar menjangkau lebih luas, perwira pertama dengan dua balok di pundak ini, memilih media radio sebagai sarana sosialisasi.

Bersama dua orang penyiar Radio Praja Angkasa (RPA) Perwira yang kerap dipanggil Iptu Putri ini tak canggung cuap-cuap di depan mic menyampaikan berbagai materi bidang kelalulintasan yang memang telah digelutinya sejak awal menjadi anggota Polisi, Selasa (9/10/2018).

Tak hanya tentang aturan berlalu lintas, sesuai dengan jabatan yang diembannya sebagai Kanit regident yang banyak bersentuhan dengan pelayanan SIM maupun Kantor Bersama Samsat, Putri juga menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan Gubernur Jawa Timur yakni pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah di antaranya bebas bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas sanksi administratif denda bunga pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Ke 73 Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2018 mendatang. Pemutihan berlaku mulai tanggal 24 September hingga 15 Desember 2018,” ucap Putri saat menjawab pertanyaan salah satu penyiar.

Masih kata Putri, pemutihan tersebut bukan berarti membebaskan atau menggratiskan pajak. Pajak pokok tetap ditagihkan dan yang dibebaskan adalah denda keterlambatan. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh khalayak agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan luar kota atau masih memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini. Silahkan datang langsung ke kantor bersama Samsat Trenggalek,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry