SURABAYA | duta.co – Pemahaman mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat penting dimiliki oleh seluruh kalangan, terutama peserta JKN yang mengandalkan layanan kesehatan secara berkesinambungan.

Untuk itu, PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro, menggandeng Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam kegiatan sosialisasi yang mencakup hak dan kewajiban peserta JKN, berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, serta manfaat dan prosedur Program JKN. Kegiatan ini bertujuan agar segala informasi terkini mengenai Program JKN dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Saat ini Program JKN merupakan satu-satunya program yang diandalkan masyarakat untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkesinambungan guna meningkatkan derajat kesehatan serta kesejahteraan.

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya ketika membutuhkan layanan kesehatan apabila telah terdaftar sebagai peserta JKN.

“Melalui komunitas KSH, pesan mengenai pentingnya kepesertaan JKN dapat disosialisasikan secara lebih luas sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat, meningkatkan kesadaran untuk mendaftar, serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan Program JKN,” ujar Wiedho.

Wiedho mengungkapkan bahwa penyampaian informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN merupakan hal yang krusial. Menurutnya, selama ini sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa kewajiban mereka hanya sebatas membayar iuran untuk menjaga keaktifan kepesertaan, padahal peserta juga wajib memahami hak yang dapat dimanfaatkan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Hal ini penting karena sesuai dengan tujuan Program JKN yaitu memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh pesertanya.

Selain membayar iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10, peserta JKN juga memiliki kewajiban lain, diantaranya memberikan data secara lengkap dan benar, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, serta melaporkan setiap perubahan data diri maupun anggota keluarga, seperti golongan atau pangkat, upah, status pernikahan atau perceraian, kelahiran atau kematian, alamat domisili, alamat email, maupun nomor telepon.

“Selain itu, peserta juga diwajibkan menjaga identitas JKN agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, serta menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan,” tutur Wiedho.

Adapun hak peserta JKN antara lain memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada saat mendaftar, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal kepesertaan, memperoleh perlindungan atas data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam proses pendaftaran, serta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta JKN juga berhak memperoleh informasi mengenai hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan pengaduan, saran, maupun aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni memberikan layanan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh peserta dan masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami regulasi serta hak dan kewajiban sebagai peserta Program JKN,” kata Wiedho.

Salah satu peserta komunitas KSH yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Nurul Suryatin (53), mengaku memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait perkembangan terbaru dari BPJS Kesehatan, khususnya mengenai hak dan kewajiban peserta serta prosedur dalam memanfaatkan layanan Program JKN.

Informasi yang sangat bermanfaat tersebut akan ia sampaikan kembali kepada warga di lingkungan sekitarnya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan JKN secara tepat sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Komunitas KSH ini merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan. Saya diberi amanah untuk menyampaikan informasi sekaligus memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai pentingnya menjadi peserta JKN, memahami hak dan kewajiban, serta mengetahui prosedur pemanfaatan layanan kesehatan agar dapat digunakan secara tepat. Saya berharap, dengan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta, Program JKN dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga memberikan perlindungan kesehatan yang optimal tanpa harus khawatir terhadap biaya yang besar,” tutur Nurul. ril/lis

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry