100 orang peserta dari Koperasi Wanita (Kopwan) dan kelompok Usaha Mikro Kecamatan Jogorogo dan Ngrambe Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Sosialisasi ketentuan bidang cukai tembakau 2021, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi, mengundang Biro Perekonomian Jatim, dan 100 orang peserta dari Koperasi Wanita (Kopwan) dan kelompok Usaha Mikro Kecamatan Jogorogo dan Ngrambe. Bertempat di balai Lohangsun Ngrambe. Kamis, (18/11/2021)

Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Harsoyo, Kepala Kajari Ngawi, Budi Raharjo, KPP Bea dan Cukai Madiun, Irwan Hermawan, Biro Perekonomian Jatim Shoviatus Sholihah, dan perwakilan dari Polres Ngawi Suharto

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Harsoyo, memberi imbauan pada masyarakat pelaku usaha mikro dan koperasi wanita, yang masuk dalam binaannya, agar jangan sampai melanggar aturan terkait pita cukai rokok ilegal

“Kita menghimbau dalam kegiatan sosialisasikan penegakan hukum cukai rokok ilegal ini, khususnya pada warga binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, agar mereka dapat mengetahui tentang jenis-jenis rokok ilegal berikut larangan-larangannya,” jelas Harsoyo.

Harsoyo juga menjelaskan, kooperatif peserta sosialisasi menjadi catatan pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mereka mengajukan pelatihan keterampilan di 2022, dan berharap adanya dukungan serta bantuan sarana prasarana dari pemerintah pada waktu pelaksanaan nanti.

“Kita akan mencoba memfasilitasi usulan mereka dan akan kita koordinasikan lebih dulu, karena penggunaan dana cukai harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dikesempatan sama, Shoviatus Sholihah dari Biro Perekonomian Jatim menyampaikan, untuk penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2021 harus tepat sasaran sesuai PMK Nomor 206/2020 yang difokuskan pada kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Jadi masyarakat petani tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok akan menerima bantuan dari dana cukai itu namun, harus melalui verifikasi dan falidasi dari dinas-dinas yang mendapat alokasi dana cukai tersebut,” jelas Shoviatus Sholihah

Lebih lanjut dikatakan Shoviatus Sholihah, bantuan yang di maksud dapat berupa alat-alat produksi bagi petani tembakau, bantuan langsung tunai serta alat-alat untuk pelatihan dan keterampilan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemberian bantuan harus tepat sasaran khususnya pada masyarakat dilingkup tembakau yang terdampak pandemi Covid-19, seperti buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bisa dapat bantuan langsung asalkan NIK KTP Ngawi,” pungkas Shoviatus Sholihah. mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry