Kantor Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kepala Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, H. Ali Afandi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi sejumlah media terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 maupun 2024.

Surat konfirmasi dengan Nomor: xxx../Konf/IX/2025 dilayangkan pada 22 September 2025. Surat tersebut disertai data realisasi Dana Desa Kalitengah tahun 2023 sebesar Rp1.484.848.000 yang tercatat 100 persen tersalurkan, dengan rincian berbagai kegiatan seperti pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa, keadaan mendesak, penyusunan dokumen tata ruang desa, festival kesenian dan keagamaan, serta penyelenggaraan posyandu.

GM FKPPI Sidoarjo dan media juga menyoroti Dana Desa tahun 2024 yang nilainya hampir sama. Namun, realisasi di lapangan masih perlu diklarifikasi agar sesuai asas transparansi.

Ketua GM FKPPI Sidoarjo, R. Pranata DP, yang juga berprofesi sebagai advokat, ditemui wartawan pada Senin (29/9/25) menegaskan, bahwa dalam surat konfirmasi, media meminta jawaban atas beberapa poin, karena hal ini berdasar hukum UU Nonor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa seriap tahun anggaran.

Ketua GM FKPPI Sidoarjo, R. Pranata DP.

Poin itu di antaranya: Apakah seluruh kegiatan Dana Desa 2023 benar-benar telah dilaksanakan sesuai laporan. Penjelasan mengenai alokasi besar untuk kegiatan tertentu seperti pemeliharaan pengelolaan sampah desa Rp325,4 juta dan keadaan mendesak Rp349,2 juta. Dan hal ini semua sudah tertera pada surat konfirmasi media. Karena semua itu bentuk transparansi publik, sesuai amanat UU Desa dan UU KIP.

“Termasuk juga tanggapan Kades atas laporan (informasi) masyarakat dan yang diketahui media saat berulang kali ke kantor desa, bahwa Kepala Desa jarang berada di kantor namun sering berada di kandang ternak,” ungkap R. Pranata.

Ia menambahkan, GM FKPPI Sidoarjo bersama media selaku kontrol sosial akan berkirim surat ke Inspektorat Sidoarjo dan BPK RI Perwakilan Jatim untuk meminta audit penggunaan Dana Desa (uang negara) demi menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2023 maupun 2024.

Hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari Pemerintah Desa Kalitengah, baik secara tertulis maupun WhatsApp. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry