![foto HL](https://static.duta.co/wp-content/uploads/2017/02/foto-HL-2-696x696.jpg)
MALANG |duta.co– Sopir angkutan kota dan taksi di Kota Malang memberi tenggat dua hari pada Walikota Malang. H.M Anton untuk menutup dan melarang taksi serta ojek berbasis online beroperasi di kota Malang. Hal itu diungkapkan para sopir angkutan dan taksi saat meminta ketegasan tim pemerintah kota Malang menutup kantor Gojek di jalan LA.Sucipto, Senin ( 20/2/2017).
“Kita menuntut ketegasan walikota dan jangan permainkan nasib warganya, ” ujar salah satu sopir saat melakukan dialog dengan Kusnadi, kepala Dishub Kota Malang.
Sebelumnya, tim pemerintah kota malang yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP , Dinas Penanaman Modal dan pelayanan satu atap Organda serta pihak Polres Malang Kota mendatangi serta memeriksa surat kelengkapan pendirian kantor Gojek yang terletak di jalan LA Sucipto Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Dalam pertemuan tertutup bagi wartawan ini, pihak perwakilan Gojek ternyata hanya mengantongi surat izin gangguan ( HO).
“Ya benar, kantor Gojek tidak mengantongi izin usaha, ” ungkap Jarot  Edy Sulistiyono, Kepala dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Satu Atap pada Duta Masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan Kusnadi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang . ” Kantor sementara kita tutup, dan termasuk armada gojek,”ungkapnya.
Ditutupnya kantor Gojek ini mengingat situasi kondisi keamanan, kenyamanan dikota Malang terganggu.
“Kita selama dua hari akan tetap mengusulkan dengan organda, selanjutnya ke gubernur dan ke Mentri Perhubungan,” jelasnya.
Sambil menunggu usulan kami, ke kementrian. Dan kita minta Gojek atau taksi untuk tidak menarik penumpang. (ais)