
SURABAYA | duta.co – Soal program optimalisasi pajak oleh pemerintah, ini membuat masyarakjat bawah main tebak-tebakan. Tidak sedikit yang memanfaatkan sebagai konten media sosial, padahal, itu kelewatan alias hoaks. Terbaru, soal tilang (bukti pelaggaran) polisi yang konon masuk ke Pom Bensin atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Tidak benar! Itu kelewat hoaks. Bahwa ada optimalisasi pejak, itu benar. Tetapi, pemerintah dalam hak ini polisi, tidak memburunya sampai Pom Bensin atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Masyarakat tidak boleh ke makan kabar bohong,” tegas sumber duta.co di Surabaya, Kamis (9/7/26).
Hal ini (konten medsos) tersebut menyasar semua orang. Sesuai dengan tabiat medsos yang tidak mungkin bisa dibendung. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, misalnya, memastikan pelayanan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap berjalan normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan kepolisian di SPBU. Pertamina menegaskan operasional SPBU di wilayah Sulawesi tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Ada pun proses penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. “Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik dalam keterangan yang dikutip, Kamis (9/7/2026) sebagaimana diunggah idntimes.com.
Pertamina juga menegaskan seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran. Lilik mengatakan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan operasional SPBU berjalan lancar. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan energi secara aman dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. “Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Cen. Beberapa waktu belakangan beredar informasi menyangkut pemeriksaan pajak kendaraan saat pengisian BBM. Hal itu mengemuka juga di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabarnya di sana memang tengah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Pembatasan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak BBM. Sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Pergub tersebut, kendaraan yang tak melunasi pajak dan berplat luar NTT dilarang mengisi BBM bersubsidi. Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBU di NTT sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Kendaraan yang belum lunas pajak diarahkan mengisi BBM non subsidi.
Jadi? Ini kemungkinan dianggap kebijakan umum. Karena itu, Pertamina menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku di wilayah Regional Sulawesi. Hingga saat ini, pelayanan di seluruh SPBU di Sulawesi tetap berjalan sesuai prosedur operasional perusahaan tanpa pemeriksaan dokumen maupun status pajak kendaraan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan tugas operator SPBU telah diatur secara jelas dalam standar operasional perusahaan. Menurutnya, operator hanya menjalankan pelayanan penyaluran BBM, termasuk melakukan verifikasi QR Code untuk pembelian BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan SPBU di wilayahnya tidak melakukan pemeriksaan pajak kendaraan dan tetap fokus pada pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional. Lilik Hardiyanto mengimbau masyarakat agar hanya mempercayai informasi dari sumber resmi serta melaporkan kendala layanan atau dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135. Kebijakan pemeriksaan pajak kendaraan saat pengisian BBM hanya berlaku di Nusa Tenggara Timur berdasarkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, bukan di wilayah Regional Sulawesi.
Klaim bahwa setiap POM Bensin dijaga Polisi dan Samsat untuk menilang kendaraan yang belum bayar pajak adalah tidak benar atau hoax. Pihak kepolisian sendri melakukan patroli di SPBU untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas), bukan untuk menilang pajak kendaraan. Pun isu soal akan diterapkan pajak sepeda pancal, semua itu adalah tidak benar. (net)





































