ilustrasi

SURABAYA|duta.co – Takrim, warga Medokan Baru Blok B Surabaya, terancam bakal kesandung masalah pidana kembali. Hal itu diketahui berdasarkan laporan polisi yang dilakukan Sumardi, warga Semampir AWS III, Sukolilo Surabaya.

Dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/1279/XII/2018/JATIM/RESTABES SBY itu, Sumardi melaporkan Takrim atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.

Kepada petugas, Sumardji menceritakan laporan tersebut berawal dari jual beli lahan yang terletak di Medokan Timur DAM Surabaya yang terjadi pada 23 Januari 2014 silam.

Sejak dilaporkan pada Desember 2018 lalu, proses hukum laporan ini masih berada ditingkat penyidikan. “Saya sudah diperiksa polisi terkait status saya sebagai pelapor. Bahkan beberapa saksi lainnya sudah diperiksa oleh polisi,” ujar Sumardi, Senin (25/3/2019).

Info terakhir, laporan tersebut dilimpahkan Polrestabes ke Polsek Sukolilo Surabaya guna penanganannya. Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan Sumardi dari penyidik Polsek Sukolilo.

SPDP tersebut teregister bernomor B/13/II/2019/Reskrim yang terkirim Pebruari 2019 lalu. “Sementara sikap jaksa hanya menunggu laporan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” ujar Didik, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya Sudah Divonis Bersalah

Takrim kesandung masalah pidana tak hanya kali ini saja. Sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menjual suatu hak atas tanah milik orang lain yang belum bersertifikat secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Senin 1 Oktober 2018 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Takrim dituntut 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara tersebut berawal dari perbuatan Takrim yang mengkavling tanah milik Budi Susanto. Tanah tersebut dibeli Budi dari dari Hotma Timbul Gultom, Dirut PT SAC Nusantara sejak April 2015.

Adapun tanah tersebut antara lain:

  1. Petok D Nomor. 286 Persil 45 Klas d-II seluas 5.000 m2.
  2. Petok D Nomor. 305 Persil 45 Klas d-II seluas 4.000 m2.
  3. Petok D Nomor. 304 Persil 45 Klas d-II seluas 4.000 m2.
  4. Petok D Nomor. 301 Persil 45 Klas d-II seluas 2.500 m2.
  5. Petok D Nomor. 306 Persil 45 Klas d-II seluas 4.000 m2.

Tanpa sepengetahuan Budi Susanto selaku pemilik tanah, Takrim mengajak teman-temannya melakukan pengurukan terhadap lahan yang masih berupa rawa tersebut.

Setelah itu, Takrim menjual kepada beberapa pembeli secara petak atau kavling masing-masing berukuran 6×15 m. Harga yang dipatok pun beragam, mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per kapling. Tercatat dalam dakwaan, tanah itu berhasil terjual kepada 15 pembeli.

Kepada para pembeli, Takrim mengatakan bahwa tanah tersebut milik negara, padahal sebelumnya Takrim sudah mengetahui status kepemilikan tanah tersebut milik PT SAC Nusantara.

Akhirnya Budi Susanto melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Atas pebuatan Takrim, Budi Susanto mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar. Akhirnya Takrim ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim. Atas perbuatanya Takrim dijerat jaksa pasal 385 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry