Suasana Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nadhlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nadhlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, juga menitikberatkan pembahasan usulan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola tambang menjadi salah satu agenda utama yang akan diusung ke Muktamar NU ke-35.

Pantauan duta.co di lokasi, para peserta sidang mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan tambang, mulai dari kepemilikan, tata kelola, hingga mekanisme pemanfaatan hasil usaha pertambangan yang saat ini dikelola atas nama organisasi. Pembahasan fberlangsung dinamis karena peserta menyampaikan beragam pandangan dan masukan terhadap rancangan aturan yang diajukan

Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU, Prof Dr Ir KH Mohammad Nuh, DEA mengatakan, dinamika pembahasan muncul karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan penyempurnaan lebih lanjut.

Menurutnya, sebagian peserta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai operasional pengelolaan tambang yang selama ini telah berjalan. Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai urgensi Perkum serta konstruksi kepemilikan badan usaha yang mengelola tambang.

“Yang paling penting adalah tambang ini usaha strategis milik NU. Jadi izin tambang ini sudah kita kelola, lalu tambang ini milik perkumpulan yang strategis, milik NU,” ujarnya saat menggelar press rilis di Ponpes Al Fallah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.

Prof Nuh, menjelaskan, salah satu isu yang banyak mendapat perhatian peserta adalah struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang. Sejumlah peserta berharap kepemilikan aset strategis tersebut dapat semakin ditegaskan sebagai milik perkumpulan Nadhlatul Ulama.

Menurutnya, berbagai pandangan yang muncul dalam forum merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menyempurnakan rancangan aturan yang sedang dibahas.

“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang. Karena selama ini konsesi tambang yang diberikan kepada Nahdlatul Ulama sifatnya masih rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” tutupnya.(bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry