Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah

GRESIK | duta.co – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Gresik dinilai gagal fokus dan ngawur sehingga mengeluarkan draft surat edaran (SE) SE Bupati No:  900/… /431.61/2016 tentang Pedoman Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2018.

Sealin itu, draft SE Bupati terkait rencana  prioritas bantuan keuangan, hibah dan bantuan sosial rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2018 itu, tak muncul bantuan keuangan pada lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Quran (TPQ), pondok pesantren  maupun madrasah diniyah (Madin). Padahal, bantuan tersebut biasanya diusulkan oleh anggota dewan  melalui pokok pikiran (pokir) atau jaring aspirasi masyarakat (jasmas) dewan.

Sebab, tertulis hanya lembaga swasta yakni SD, SMP, SMA atau sederajat. Itupun dinilai ngawur karena  nominal semuanya, dipatok sebesar Rp 70 juta.

“Menurut saya, Bappelitbangda tidak fokus sehingga lalai. Itu juga ngawur kalau bantuan untuk SD, SMP, SMA atau sederajat disamaratakan Rp 70 juta perlembaga. Tapi, semua  masih bisa dibahas dengan duduk bersama lagi,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, kemarin.

Diakui, perdebatan sengit telah terjadi terkait  draft SE Bupati No:  900/… /431.61/2016 tentang Pedoman Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2018 yang nantinya menjadi dasar keluarnya peraturan bupati (Perbup). Bahkan, politisi Partai Gerindra tersebut sudah bedebat terkait bantuan untuk UKM maupun kelompok masyarakat (pokmas). Sebab, regulasi diatasnya yakni Permendagri maupun Undang-undang memperbolehkan. Akhirnya, bantuan keuangan UKM dan kelompok masyarakat muncul dalam SE tersebut yang nominalnya dibatasi sebesar Rp 15 juta per UKM atau pokmas.

“Saya sendiri yang tanya ke Bappelitbangda. Dimana kekuatan dasar hukumnya SE? Kalau Permendagri maupun undang-undangan memperbolehkan, kelompok masyarakat dan UKM boleh menerimanya. Apa dasarnya kalau di Gresik tak diperbolehkan?” cetusnya.

Nur Saidah mengaku sudah mengklarifikasi draft SE Bupati No: 900/… /431.61/2016 tentang Pedoman Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2018 itu. Dan Jawaban yang diberikan oleh Bappelitabangda Gresik menyatakan, bahwa, bantuan keuangan tersebut

sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gresik bukan support tujuan pembangunan. “Alasannya, dihilangkan untuk pembangunan infrastruktur yang masih kurang. Tapi, kita masih bisa membahas lagi nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Gresik Ir Tugas Husni Syarawanto ketika dikonfirmasi mengatakan, tak adanya bantuan keuangan untuk TK, TPQ, PAUD, Pesantren dan Madin karena data di Bappelitbangda menunjukkan kalau kondisinya lembaga tersebut sudah bagus. Sehingga, anggarannya dialihkan untuk program pembangunan sesuai RPJMD Gresik.

“Kita fokus untuk menjalankan pembangunan sesuai RPJMD Gresik agar tercapai. Karena, data yang ada di kita, kondisi lembaga itu, sudah diatas 100 persen,” ujarnya.

Diakui, bantuan keuangan tersebut diperbolehkan dalam aturan. Hanya saja, apabila berkutat pada bantuan keuangan tersebut, maka RPJMD Gresik tak akan tercapai.

“Untuk PAUD atau TK, bisa melalui ADD (alokasi dana desa). Seperti DAK (dana aloikasi khusus) dari pemerintah pusat, juga difokuskan. Misalnya, DAK untuk rumah sakit atau  pemeliharaan jalan. Tak boleh untuk peniungkatan jalan,” pungkasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry