NGAWI | duta.co – Sebelum ada perubahan Permendikbud 31 tahun 2019, yang telah diubah dengan Permendikbud 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah Afirmasi dan Kinerja, ada beberapa SMP Negeri Kabupaten Ngawi yang menerima alokasi dana BOS tersebut.

Salah satunya yakni SMPN 2 Ngawi, namun sayangnya Hari Supriyono, selaku kepala sekolah tersebut irit bicara mengenai alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Alfirmasi dan Kinerja yang di terimanya.

” Sudah tidak usah direkam, sekolah kita memang dapat BOS Kinerja bukan BOS Afirmasi, dan kegiatannya sudah selesai dilaksanakan,” ujar Hari Supriyono pada Duta. Rabu, (16/9/2020)

Disela waktunya menjelang rapat dengan pihak Dinas Pendidikan setempat, Hari sempat menjelaskan, bahwa alokasi BOS Kinerja sudah di realisasikan sesuai peruntukannya yakni untuk pembelian Tablet Advan melalui aplikasi Siplah.

” Sudah kita realisasikan berupa tablet Advan sebanyak 316 unit, yang 24 kita pinjamkan ke walimurid, dan metode pembeliannya melalui Siplah,” pungkas Hari singkat.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Fachrudin selaku Manager BOS tingkat Kabupaten setempat mengatakan, BOS saat ini mengacu pada juknis Permendikbud 24 tahun 2020, dan peruntukannya sesuai RKAS yang ada di masing-masing sekolah.

” Untuk BOS tidak ada sisa, karena belanjanya sesuai RKAS masing-masing sekolah, aturanya di Permendikbud 24 tahun 2020, selain itu dana BOS juga bisa digunakan belanja alat-alat kesehatan,” jelas Fachrudin.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry