Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da'im. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Keluhan wali siswa SMAN 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut seluruhnya diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah mendapat perhatian Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im.

Suli Da’im meminta persoalan tersebut disikapi secara tenang, objektif dan berbasis aturan. Menurutnya, pihak sekolah maupun komite tetap perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penggunaan dana PIP tersebut.

Namun, apabila informasi yang disampaikan wali siswa tersebut benar, mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar tidak merugikan peserta didik maupun keluarga penerima bantuan.

“PIP pada prinsipnya adalah instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh dan mempertahankan akses pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada siswa penerima,” ujar Suli Da’im, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, seorang wali siswa kelas XI SMAN 1 Kembangbahu mengaku menerima dana PIP sebesar Rp1,8 juta. Namun, dana tersebut disebut seluruhnya diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah sebesar Rp2 juta.

Akibatnya, wali siswa tersebut masih diminta membayar kekurangan sebesar Rp200 ribu. Wali siswa juga mengaku telah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana bantuan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Suli menegaskan bahwa PIP tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi keuangan. Menurutnya, program tersebut harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan hak pendidikan anak.

Secara regulasi, PIP antara lain diatur melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam aturan tersebut, PIP didefinisikan sebagai bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menegaskan pada 2026 bahwa pemanfaatan PIP ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan personal pendidikan. Kemendikdasmen menyebut pembayaran SPP dan iuran-iuran serta sumbangan yang tidak terkait kebutuhan personal pendidikan sebagai penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

“Karena itu, saya kira kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan afirmatif PIP menjadi kehilangan makna karena seluruh dana yang diterima siswa langsung diperhitungkan untuk kewajiban lain di sekolah. Kalau ada mekanisme seperti itu, harus jelas dasar hukumnya, persetujuannya, transparansinya, dan terutama apakah sesuai dengan ketentuan PIP,” kata Suli.

Politisi senior tersebut menambahkan, menerima PIP bukan berarti siswa otomatis terbebas dari seluruh pembiayaan pendidikan. Namun, menurutnya, penggunaan dana PIP tetap harus sesuai tujuan program dan ketentuan yang berlaku. “Sumbangan boleh, tetapi jangan berubah menjadi pungutan,” jelasnya.

Ia menegaskan, sekolah tetap membutuhkan dukungan masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus benar-benar memenuhi prinsip sumbangan dan tidak berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada siswa.

“Kita tidak anti-sumbangan. Sekolah juga membutuhkan dukungan masyarakat. Tetapi sumbangan harus benar-benar sumbangan: sukarela dan tidak mengikat. Jangan sampai karena namanya sumbangan, tetapi jumlahnya ditentukan, wajib dibayar dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Secara substansi harus kita lihat mekanismenya, bukan hanya istilahnya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Budi Sulistyo, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada SMAN 1 Kembangbahu terkait persoalan tersebut.

Budi menyebut pihaknya telah menugaskan Kasi SMA untuk melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung.

“Saya sudah tugaskan Kasi SMA untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak SMA Negeri 1 Kembangbahu. Dan saat ini sedang dilaksanakan rapat. Nanti kita tunggu dan sampaikan hasil klarifikasinya,” kata Budi saat dikonfirmasi. ard

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry