RAKER PERPPU ORMAS: Rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah soal Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017). (foto: KCM)

JAKARTA | duta.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat dengan Komisi II DPR untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I soal Perppu Ormas hingga Senin pekan depan. Sejumlah fraksi di DPR masih ingin melakukan lobi-lobi untuk membahas apakah akan dilakukan revisi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagai tindak lanjut dari perppu.

Meski begitu, Tjahjo mengingatkan bila nantinya DPR sepakat untuk merevisi UU Ormas, maka DPR haru duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas hal ini. Hanya saja dia mengingatkan agar rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu Ormas tidak diundur dari jadwal yakni pada Selasa (24/10).

“Jadi sepakat makanya diundur hari Senin (23/10) supaya melakukan konsolidasi kami sepakat asal tidak diundur paripurnanya. Kalau sudah kata sepakat ada pandangan fraksi mungkin dengan catatan, harus kita duduk bersama untuk menyempurnakan,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).

Ia mengatakan, penundaan pembacaan sikap fraksi-fraksi itu bertujuan untuk mencapai musyawarah mufakat. Soal hasil lobi-lobi, Tjahjo tak akan mempermasalahkannya selama isi inisiatif tidak keluar dari Pancasila sebagai ideologi negara.

“Saya menyampaikan silakan (untuk lobi) apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan undang-undang itu mungkin menyangkut hukuman, menyangkut dan sebagainya,” kata dia.

“Tetapi kami menginginkan sepakat dulu harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip, menyangkut ideologi Pancasila. Kalau ada satu dua yang tidak sepakat dengan ideologi pancasila, mau kita revisi bagaimana?” lanjut Tjahjo.

Terkait sikap fraksi yang menolak, Tjahjo tetap optimis adanya satu kesepakatan. Pasalnya ini menyangkut ideologi negara dan menurutnya tidak ada fraksi atau partai yang dianggap mempunyai ideologi lain.

“Saya optimistis (fraksi yang menolak melunak) ini menyangkut ideologi negara. Kami minta Pancasila, UUD 45, Bhinneka tunggal ika, NKRI, sepakat dulu lah ini. Untuk semua Ormas, semua kelompok orang berserikat berhimpun dijamin UUD itu sepakat harus menerima Pancasila,” jelas dia.

Terkait opsi menerima Perppu No 2 tahun 2017 dengan catatan merevisi UU Ormas, Tjahjo akan melihat kembali seperti apa sikap fraksi tersebut. Karena menurut dia belum tentu semua fraksi ada yang total setuju.

“Akan kita lihat. Kan belum tentu semua fraksi ada yang total setuju ada yang mungkin satu dua point misalnya mengenai hukuman harus sekian puluh tahun, waktunya kapan ya ini disepakati dulu,” tutup Tjahjo.

Seperti diketahui, pembahasan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas hampir mendekati tahap akhir di Komisi II DPR. Pada Jumat (20/10), Komisi II menggelar pandangan mini fraksi setelah seminggu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang seluruh pihak.

 

Peta Dukungan Perppu Ormas

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada partai koalisi pemerintah yang belum tentu menerima Perppu Ormas. Hal itu terbukti dari beberapa partai pendukung pemerintah yang menerima Perppu Ormas tapi dengan catatan harus direvisi.

“Sejak dikeluarkan Perppu kita sudah tahu petanya. Yang namanya partai pendukung pemerintah mendukung apa saja yang dibuat pemerintah. Mohon maaf, sekalipun kita sudah tahu tidak sesuai hati nurani partainya, dia ikut aja maunya pemerintah,” kata Riza kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, peta dukungan partai di Perppu Ormas sama dengan pembahasan Undang-undang Pemilu. Menurutnya, semua partai pendukung pemerintah sebenarnya menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR. Namun, mereka terpaksa mengikuti kemauan partai terbesar pemenang pemilu. “Partai penguasa yang paling besar ingin menentukan sendiri agar partai menengah kecil ikut partai besar ya 20 persen (jadinya). Apa itu bukan bentuk arogansi?” Kata Riza.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pembahasan Perppu Ormas ini mengundang berbagai pihak bertujuan mendengar seluruh pendapat masyarakat, baik yang pro maupun kontra.

“Saya kira begini ya, ini kan Perppu Ormas ini di tengah masyarakat ada kontroversinya, ada yang menerima ada yang menolak. DPR, khususnya Komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, bahwa kalau pun pendapat akhirnya itu di sepakati di DPR itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak,” katanya.

Komisi II katanya juga sudah berkeliling di tiga provinsi untuk mendengar pandangan masyarakat atas diterbitkannya Perppu ini oleh Presiden Jokowi. “Kami juga berkeliling ke daerah Jatim, Jateng, Jabar, yang menurut kami itu repersentasi dari jumlah penduduk yang besar kemudian juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu,” kata Amali.

Menurutnya, Komisi II DPR akan menyerahkan kepada masing-masing fraksi untuk menerima ataupun menolak Perppu Ormas ini. “Kan Perppu berbeda pada pembahasan Undang-undang pada umumnya. Di Perppu kita hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak.”

 

Undang Ormas, Pakar, Akademisi

Untuk itu, sebelum memberikan keputusan itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak mulai dari ormas, pakar, dan akademisi yang dianggap bisa memberikan pikirannya dan pendapatnya soal Perppu ini. “Sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap. Jadi ini tidak dianggap sebagai semata-mata keinginan DPR saja atau semata-mata keinginan fraksi-fraksi. Jadi kita semaksimal mungkin dengan waktu yang ada kita akan mendengarkan berbagai masukan,” kata Amali.

Untuk diketahui, Golkar, Nasdem, PDI-P dan Hanura berpandangan agar Perppu tersebut diterima tanpa catatan. Sedangkan PAN selaku bagian dari koalisi pemerintahan tetap menolak Perppu tersebut.

Ketua DPP sekaligus Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, sanksi yang diberikan terlalu berat, yakni bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, partainya tak sepakat dengan konsep tafsir tunggal paham Pancasila yang berada di pemerintah.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi digunakan rezim berikutnya untuk memberangus kelompok yang tidak disukai. Karena itu, menurut dia, lebih baik Perppu Ormas ditolak dengan catatan, yakni langsung dilakukan revisi UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas agar pasal yang dirasa kurang terkait hukuman bisa ditambah, namun tidak berlebihan.

“Dan yang paling penting bagi kami tafsir tunggal itu tidak di pemerintah. Jadi kalau itu dilakukan, UU ini akan berlaku panjang sepanjang republik ini ada. Kalau besok 5-10 tahun pemerintah, Mendagri dan Menkumham berganti, tafsir di kepalanya juga bisa beda,” kata Yandri.

 

PKS-Gerindra Masih Menolak

Demikian pula, sikap PKS dan Gerindra yang hingga saat ini masih menolak Perppu tersebut. Namun, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menolak dengan catatan seperti sikap PAN, yakni segera dilakukan revisi UU Ormas.

Hanya Demokrat selaku partai oposisi yang menyetujui Perppu Ormas. Padahal, awalnya Demokrat sempat menolak keberadaan Perppu itu. Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan mengatakan, partainya akan menerima Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya menolak keras adanya Perppu Ormas. Alasannya karena sebagian besar Ormas yang juga merupakan perwakilan rakyat menolak adanya Perppu tersebut.

“Merujuk pada prinsip bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, dan rakyat itu kemudian perwakilan ormas-ormas, dan mayoritas ormas menolak perppu itu, itu semakin menguatkan sikap politik dari PKS untuk tidak menerima atau untuk menolak perppu itu,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Menurut Hidayat undang-undang tentang ormas yang ada sudah baik. Ia menyayangkan pemerintah yang ia nilai mencari cara gampang dengan membuat perppu baru. “Menurut kami UU tentang keormasan itu lebih dari cukup bila pemerintah betul-betul melaksanakan seluruh ketentuan yang ada. Pemerintah cari gampangnya dengan membuat perppu yang lagi-lagi perppu ini penuh dengan pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila,” tambahnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry